JAKARTA - AFU.ID, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Dalam aturan baru itu, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang boleh mengekspor ke luar negeri.
Itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna bersama anggota DPR RI di Senayan, Rabu (20/5/202). Ekspor kelapa sawit, batu bara hingga nikel hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN.
Prabowo menyebut, PP ini akan memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia ke arah yang lebih strategis, sekaligus memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan ekspor di Indonesia.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar dia.
Aturan ini dikeluarkan untuk memberantas praktik kurang bayar (under invoicing). Sebab, selama 34 tahun, terhitung sejak 1991-2024, Indonesia diduga menghadapi praktik under invoicing senilai 908 miliar dolar AS atau setara Rp15.400 triliun.
Sekaligus untuk memberantas praktik pemindahan harga ekspor SDA sehingga pemerintah dapat menentukan harga transfer atau transfer pricing. Prabowo menyebut, langkah ini juga untuk memberantas pelarian devisa hasil ekspor.
“Negara berhak mengetahui secara rinci SDA kita yang dijual ke luar Indonesia. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita harus tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” ujar Prabowo.
Dengan upaya itu, dia berharap penerimaan negara dari kegiatan ekspor komoditas SDA bisa meningkat. Sebab, dia sebelumnya menyoroti rasio penerimaan negara dibandingkan produk domestik bruto (PDB) di Indonesia lebih rendah dibandingkan negara-negara G20, dan negara tetangga.
“Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, seperti negara-negara tetangga kita,” ucap Prabowo.
Berlaku Efektif per 1 September
Ada dua fase dalam implementasi PP ini. Fase pertama, yaitu pada 31 Agustus 2026, perusahaan diwajibkan mengalihkan transaksi perdagangan ekspor-impor dengan pembeli luar negeri kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Meski perusahaan masih terlibat dalam pengurusan administrasi ekspor, transaksi dagang dengan pembeli internasional mulai dijalankan melalui BUMN.
Pemerintah selanjutnya akan memasuki tahap kedua mulai 1 September 2026. Dalam fase ini, seluruh transaksi ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual domestik dilakukan sepenuhnya melalui BUMN.
Skema penuh itu menempatkan BUMN sebagai pihak utama dalam seluruh rantai bisnis ekspor, mulai dari kontrak dagang, pengurusan dokumen ekspor, custom clearance, pengiriman barang, hingga proses pembayaran ekspor.
Integrasi proses bisnis ekspor akan dilakukan dalam satu sistem pengelolaan. Pada tahap pre-clearance, misalnya, BUMN akan menangani kontrak jual beli, term of payment, hingga penyusunan sales contract yang memuat jenis barang, volume, spesifikasi, syarat pembayaran, dan jadwal pengiriman.
Sementara pada tahap clearance, pengurusan dokumen ekspor dilakukan secara elektronik melalui sistem Bea Cukai hingga penerbitan nota pelayanan ekspor.
Adapun pada tahap post-clearance, proses pembayaran ekspor akan diproses melalui dokumen pengiriman yang terhubung dengan sistem perbankan. (EER)