AFU.id

Mulai 1 September, Hanya BUMN yang Boleh Ekspor SDA. Ini Alasannya

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku mulai 1 September, yang mengatur bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan mengekspor komoditas sumber daya alam (SDA) seperti kelapa sawit, batu bara, dan nikel.Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan ekspor, memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA.Implementasi kebijakan ini akan dilakukan dalam dua fase, dengan fase pertama dimulai pada 31 Agustus 2026, di mana transaksi perdagangan dengan pembeli luar negeri akan dialihkan kepada BUMN yang ditunjuk.

Mulai 1 September, Hanya BUMN yang Boleh Ekspor SDA. Ini Alasannya
Presiden Prabowo keluarkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam di Rapat Parpiurna bersama DPR RI, Rabu (20/5/2026). (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi