JAKARTA, AFU.ID – Pengguna Strava yang berlangganan paket premium kini akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 11 persen. Direktorat Jenderal Pajak menunjuk Strava, Inc. sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE untuk transaksi layanan digital kepada konsumen di Indonesia.
Penunjukan itu dilakukan pada Mei 2026, bersama enam entitas digital lain, yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. Dengan status tersebut, Strava wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas layanan digital berbayar yang dijual kepada pengguna di Indonesia sesuai ketentuan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan perluasan daftar pemungut PPN PMSE mengikuti perkembangan layanan digital yang semakin beragam digunakan masyarakat.
“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat,” kata Inge dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/7/2026).
Strava dikenal sebagai aplikasi untuk merekam aktivitas olahraga seperti lari, bersepeda, jalan kaki, hingga mendaki. Pengguna tetap dapat memakai fitur dasar aplikasi secara gratis, sedangkan PPN berlaku pada transaksi paket langganan berbayar atau premium.
DJP belum menjelaskan kapan PPN mulai tercantum dalam tagihan pengguna Strava di Indonesia. Otoritas pajak juga belum merinci apakah perusahaan akan menaikkan harga paket langganan atau memasukkan pajak tersebut ke dalam harga yang sudah ditampilkan kepada pelanggan.
Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sebanyak 233 entitas di antaranya telah memungut dan menyetorkan pajak dengan nilai kumulatif Rp40,55 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026. Pemerintah menyatakan perluasan pemungutan PPN digital dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan model bisnis berbasis internet dan memberi perlakuan perpajakan yang setara. (RHU)