JAKARTA, AFU.ID — Kenaikan harga Pertamax lebih dari 30 persen berpotensi mendorong konsumen beralih ke Pertalite. Perpindahan konsumsi tersebut dinilai dapat meningkatkan beban kompensasi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apabila penyaluran Pertalite melampaui kuota.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Rahma Gafmi mengatakan risiko fiskal muncul karena Pertalite menggunakan skema kompensasi, yakni pemerintah menanggung selisih antara harga jual dan harga keekonomian yang dipengaruhi harga minyak dunia serta nilai tukar rupiah.
“Perpindahan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite merupakan salah satu risiko fiskal terbesar bagi APBN. Fenomena ini biasanya terjadi ketika selisih harga kedua jenis BBM semakin lebar,” kata Rahma di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, migrasi konsumsi berpotensi membuat penyaluran Pertalite melebihi kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Jika terjadi, pembayaran kompensasi kepada Pertamina dapat meningkat signifikan pada akhir tahun anggaran.
“Jika volume penyaluran melampaui kuota, beban kompensasi yang harus dibayar pemerintah akan membengkak,” ujarnya.
Rahma menilai pemerintah perlu menyiapkan ruang fiskal yang memadai untuk mengantisipasi lonjakan kompensasi energi. Selain itu, Kementerian Keuangan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu mempercepat audit serta verifikasi data penyaluran BBM agar pembayaran kompensasi lebih terukur.
Ia juga menyarankan penyesuaian harga Pertamax dilakukan secara berkala dan lebih moderat guna menjaga selisih harga dengan Pertalite agar tidak terlalu lebar.
Di sisi lain, Rahma menilai revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menjadi langkah paling mendesak untuk memperjelas kelompok kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite.
“Tanpa kejelasan aturan mengenai siapa yang berhak dan tidak berhak, instrumen digital seperti MyPertamina hanya berfungsi sebagai alat pencatatan, bukan alat pembatasan,” katanya.
Setelah revisi aturan diterbitkan, BPH Migas diminta segera menyusun petunjuk teknis yang mengatur mekanisme pengawasan, sanksi bagi SPBU yang melanggar, serta kuota pembelian per kendaraan.
Rahma juga mendorong integrasi sistem MyPertamina dengan basis data Korlantas Polri agar identitas dan spesifikasi kendaraan dapat diverifikasi otomatis saat transaksi di SPBU.
Menurut dia, kesiapan teknis di lapangan juga penting karena pembatasan pembelian BBM berpotensi memicu antrean dan gesekan antara konsumen dengan petugas. Karena itu, SPBU perlu menyiapkan mekanisme pelayanan yang jelas bagi pengguna BBM subsidi maupun nonsubsidi.
Kenaikan harga Pertamax yang memperlebar selisih dengan Pertalite dinilai dapat meningkatkan perpindahan konsumsi ke BBM kompensasi. Tanpa pembatasan yang efektif, kondisi tersebut berisiko menambah beban kompensasi energi yang ditanggung APBN. (RHU)