JAKARTA, AFU.ID - Industri pinjaman daring alias pinjaman online (pinjol) semakin berjaya di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mencatat, laba industry pinjol mencapai Rp1,15 triliun pada Juni 2026 alias tumbuh sebesar 10,14 persen year on year (yoy). "Peluang industri pindar untuk melampaui capaian laba tahun sebelumnya masih terbuka lebar," kata Agusman, di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Optimisme ini didorong oleh pertumbuhan penyaluran pendanaan yang sehat, penguatan manajemen risiko, serta perbaikan kualitas penilaian skor kredit (credit scoring). Dia mengungkapkan, tingkat risiko kredit macet secara agregat yang diukur melalui Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) tercatat membaik di level 4,26 persen. Angka tersebut menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di posisi 4,42 persen.
Sementara itu, posisi outstanding pembiayaan pindar hingga Juni 2026 menembus angka Rp 105,14 triliun, atau mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 25,88 persen secara yoy. Angka ini terus menanjak dari bulan sebelumnya yang mencatatkan outstanding sebesar Rp103,73 triliun per Mei 2026—naik Rp1,66 triliun hanya dalam kurun waktu satu bulan dari posisi April 2026 sebesar Rp102,07 triliun.
"Tingkat pembiayaan bermasalah dapat memberikan tekanan terhadap profitabilitas penyelenggara. Namun, hingga Juni 2026 industri pindar tetap mampu mencatatkan pertumbuhan laba seiring dengan ekspansi penyaluran pendanaan," paparnya.
Daya tarik bisnis utang digital di tanah air tak hanya memikat institusi domestik, tetapi juga memicu gelombang perburuan imbal hasil (yield) dari pasar keuangan global. Hingga Juni 2026, OJK mencatat pendanaan pinjol yang bersumber dari lender luar negeri melonjak hingga 34,18 persen yoy menjadi Rp17,28 triliun.
Komposisi dana asing ini menguasai porsi 16,43 persen dari total outstanding pendanaan nasional. "Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri Pindar Indonesia masih menarik bagi lender luar negeri," ujar Agusman.
Tak hanya dana asing, sektor perbankan domestik, termasuk bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himbara, juga tercatat menjadi tulang punggung utama (pemberi dana institusional) yang mengalirkan likuiditas ke platform-platform pinjol. Agusman menungkapkan, penambahan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di bank-bank pelat merah hingga Rp400 triliun membuka peluang bagi industri pinjaman daring untuk memperoleh tambahan sumber pendanaan dari sektor perbankan.
Berdasarkan data OJK, industri perbankan masih menjadi sumber pendanaan terbesar bagi industri pindar. Per Mei 2026, nilai pendanaan dari sektor perbankan mencapai Rp67,61 triliun atau setara 65,17 persen dari total outstanding pendanaan industri keuangan.
Berkebalikan dari gebyar-gebyar permodalan dan keuntungan bisnis pinjol, para nasabah pinjol justru nasibnya makin tercekik. Kasus bunuh diri dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Riau, dr. Alex Cristo Loris, menjadi salah satu contoh paling ironis.
Hasil pemeriksaan psikologi forensik dan penelusuran perangkat digital menunjukkan bahwa korban mengalami depresi berat. Hal ini dipicu oleh akumulasi berbagai beban, termasuk tekanan finansial akibat utang pinjaman online, tanggung jawab terhadap keluarga, serta beratnya beban studi dalam pendidikan dokter spesialis. Penyidik menemukan bukti komunikasi pribadi di ponsel korban yang menunjukkan keputusasaan mendalam terkait situasi yang dihadapinya sebelum kejadian tersebut.
Analisis data big data pemantauan berita menemukan sedikitnya 72 kasus bunuh diri yang diwartakan berkaitan dengan jeratan pinjaman online. Hal ini berbanding lurus dengan jumlah outstanding pinjaman alias pinjaman macet yang juga ikut melesat. Per Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan mencatat outstanding pinjaman online atau pinjol menembus angka Rp 100,69 triliun atau naik 25,75 persen secara tahunan.
PT Pefindo Biro Kredit pada periode yang sama melaporkan transaksi paylater tumbuh 86,7 persen menjadi Rp 56,3 triliun. Total utang masyarakat di dua kanal digital ini sudah menembus Rp 125,64 triliun per Januari 2026 berdasarkan laporan terbaru OJK. OJK juga mencatat sekitar 67 persen pengguna pinjol berstatus repeat borrower, yakni mengajukan pinjaman baru sebelum melunasi pinjaman sebelumnya. (MAR)