JAKARTA, AFU.ID — Laba tahun berjalan PT Taspen pada 2025 turun menjadi Rp1,04 triliun, meski hasil investasi perusahaan meningkat. Penurunan itu terjadi karena Taspen membentuk pencadangan penurunan nilai atau impairment atas portofolio investasi yang nilainya melonjak tajam menjadi Rp1,82 triliun.
Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto mengatakan pencadangan tersebut dilakukan sebagai langkah hati-hati dalam mengelola dana perusahaan. Nilai impairment Taspen pada 2025 naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp288 miliar. “Sebagai bentuk kehati-hatian dan konservatif kita dalam mengelola Taspen, ada satu pos yang mengurangi laba cukup tinggi yaitu pos impairment,” kata Rony dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Rony menjelaskan impairment merupakan cadangan yang dibentuk untuk mengantisipasi risiko pada aset investasi. Pencadangan itu antara lain dilakukan terhadap sejumlah obligasi BUMN karya yang masih menghadapi tekanan. Menurut dia, cadangan tersebut bisa dibalik apabila kondisi instrumen membaik, direstrukturisasi, peringkatnya naik, atau jatuh tempo dan dibayar sesuai ketentuan. “Kalau impairment ini nantinya obligasi tersebut jatuh tempo atau surat utang tersebut jatuh tempo, itu bisa kita reverse atau kita balikin,” ujarnya.
Taspen mencatat hasil investasi pada 2025 naik menjadi Rp9,87 triliun dari Rp9,01 triliun pada 2024. Namun, kenaikan hasil investasi itu tidak cukup membuat laba bersih meningkat karena pencadangan risiko investasi ikut membesar. Rony menyebut tanpa impairment, laba Taspen sebenarnya bisa berada di kisaran Rp2 triliun. “Yang menolong bottom line Taspen tetap positif itu adalah hasil investasi,” kata Rony.
Di sisi lain, iuran dan premi Taspen turun dari Rp8,69 triliun pada 2024 menjadi Rp7,74 triliun pada 2025. Beban klaim juga masih tinggi, yakni Rp14,90 triliun. Rasio klaim program Tabungan Hari Tua bahkan naik menjadi 264 persen dari 256 persen pada tahun sebelumnya.
Komisi VI DPR menyoroti lonjakan impairment tersebut dan meminta Taspen memastikan pengelolaan investasi dilakukan secara hati-hati serta dapat dipertanggungjawabkan. Sorotan itu muncul karena Taspen mengelola dana yang berkaitan dengan jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian bagi aparatur negara.
Rony menegaskan investasi Taspen dilakukan sesuai aturan. Ia mengatakan pengelolaan investasi mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan instrumen investasinya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. “Untuk investasi, kita itu diatur sama Peraturan Menteri Keuangan. Jadi tidak boleh keluar dari rambu-rambu di situ. Begitu juga instrumennya kita ikut sama POJK,” tuturnya.
Total aset program THT, JKK, dan JKM Taspen pada 2025 meningkat menjadi Rp156,79 triliun dari Rp149,55 triliun pada 2024. Portofolio investasi program tersebut masih didominasi Surat Berharga Negara senilai Rp56,35 triliun atau 47,84 persen dari total portofolio. Namun, lonjakan impairment menunjukkan sebagian aset investasi tetap menyimpan risiko yang harus ditanggung dalam laporan keuangan perusahaan. (RHU)