JAKARTA - AFU - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi Undang-Undang di sela rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sudan 2025-2026, Selasa (21/4/2026).
UU terbaru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu terdiri dari 12 bab dengan 79 pasal. Di antaranya mengatur tentang kompensasi bagi korban dari uang negara melalui dana abadi korban.
Dana abadi korban LPKS berfungsi sebagai kompensasi bagi korban kriminal. Uang ini akan diberikan kepada korban saat pelaku kejahatan tidak mampu (miskin) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban.
Dana ini juga akan digunakan sebagai uang pembiayaan misalnya untuk urusan medis dan psikologis bagi korban perdangan orang, terorisme, dan pelanggaran HAM berat.
Selain itu, dana abadi LPKS digunakan untuk memihkan fisik dan mental korban dalam kasus korban kekerasan seksual. Bila korban korban meninggal dunia, maka ahli waris menerima santunan kematian sebagai ahli waris, dikutip dari Working Paper Bappenas, diakses Selasa (21/4).
UU ini yang disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani ini memperluas subjek perlindungan dalam proses peradilan pidana di mana perlidungan tidak hanya pada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor, informan hingga ahli.
"Apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan saksi dan korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju, terima kasih," kata Puan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira menjelaskan kedudukan lembaga LPSK sebagai lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan wewenang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
“LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Kat akompensasi dalam UU tersebut, dijelaskan sebagai bentuk ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu menyediakan ganti rugi sepenuhnya yang merupakan tanggungjawabnya kepada korban atau keluarga korban.
"Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, korban tindak pidana terorisme dan korban tindak pidana kekerasan seksual berhak atas kompensasi," Andreas menegaskan.
Mengenai dana abadi korban, Andreas mempertegas bahwa pemerintah yang akan menyediakan dan mengelola dana abadi korban sebagai bagian dari dana abadi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pengelolaan Dana Korban LPSK
Untuk urusan pengelolaan, dana abadi korban akan dijalankan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang keuangan. Kemudian dana yang dikelola itu dimanfaatkan oleh LPSK.
Sumbernya, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bagi hasil penerimaan negara bukan pajak penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah, filantropi, pendapatan investasi, dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kelima, sumber dana abadi korban tersebut dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara,” katanya.
UU perlindungan korban mengatur LPSK dapat membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menjalankan fungsi perlindungan korban, saksi, saksi korban, pelapor, informan atau ahli.
Dalam menjalankan wewenangnya, LPSK dapat melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam setiap proses peradilan.
“Setiap orang, termasuk sahabat saksi dan korban, dapat berpartisipasi dalam membantu upaya pelaksanaan perlindungan,” tertulis dalam butir ketujuh UU tersebut.
Sedangkan DPR, bertugas melakukan proses pemantauan dan evaluasi bersama dengan pemerintah guna memastikan pelaksanaan undang-undang ini, serta melakukan peninjauan kembali selama dua tahun setelah diundangkan berdasarkan mekenisme di dalamnya. (EER)