JAKARTA, AFU.ID - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, wacana penerapan kemasan seragam (plain packaging) pada produk tembakau dapat mengancam keberlangsungan industri rokok. Terkait isu kesehatan, dia menilai aturan yang telah ada selama ini dinilai cukup dan hanya perlu penguatan edukasi.
Jika aturan semakin diperketat, dia menilai, akan berpotensi menciptakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan kemiskinan baru. Data GAPPRI, kata Henry, menunjukkan pengendalian yang berjalan sudah efektif, tercermin dari volume produksi yang terus menurun.
"Dari 356,5 miliar batang pada tahun 2019 menjadi 307 miliar batang pada tahun 2025, atau turun hingga 49,5 miliar batang. Ini bukti bahwa tanpa plain packaging pun, konsumsi terus menurun," katanya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu pasal dalam RPMK itu mengatur kewajiban perusahaan rokok menerapkan kemasan seragam (plain packaging).
Menurut Henry, penyusunan RPMK oleh Kementerian Kesehatan semestinya mengacu pada Pasal 437 PP 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, ia menilai substansi dalam draf RPMK saat ini terlalu jauh dari mandat regulasi di atasnya.
Pasal 437 Ayat (6) PP 28 Tahun 2024 mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan, bukan untuk standardisasi atau penyeragaman kemasan produk tembakau.
Menurut dia, Kemenkes terlalu memaksakan untuk memasukkan standardisasi kemasan, yakni Pasal 3 hingga Pasal 8 dalam draf RPMK, yang tidak menjadi mandat dari pasal 437 PP 28 Tahun 2024. "Ini bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, tapi mengatur desain industri yang merupakan hak merek," kata Henry Najoan menegaskan.
Merujuk pada kajian GAPPRI, ia mengatakan penyeragaman desain dan warna kemasan justru akan menjadi celah bagi maraknya rokok ilegal. Pasalnya, produk legal dan ilegal akan semakin sulit dibedakan, sehingga memicu persaingan tidak sehat dan menyuburkan peredaran rokok murah yang tidak jelas asal-usul serta produsennya.
Henry mengatakan menyayangkan proses uji publik yang telah digelar beberapa kali, tetapi masukan dari ekosistem pertembakauan, terutama standardisasi kemasan, tidak diakomodir Kemenkes.
Selain itu, tambahnya, dikhawatirkan adanya pemaksaan adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam draf tersebut, padahal hingga hari ini Presiden Republik Indonesia belum meratifikasi FCTC.
Menurut dia. Kemenkes seyogyanya tidak menjadikan FCTC sebagai acuan regulasi, mengingat kondisi Indonesia berbeda dengan negara lain, karena hal itu justru akan menciptakan kemiskinan baru dan PHK massal di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil saat ini.
Oleh karena itu, GAPPRI meminta Kemenkes meninjau ulang draf RPMK demi menjaga kepastian hukum, iklim usaha kondusif, serta keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) legal nasional.
"Hal ini sejalan dengan arah Presiden Prabowo yang memprioritaskan perlindungan industri nasional, kelangsungan ekonomi padat karya, dan penerimaan negara demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional," katanya.
(ANT/MAR)