JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah berencana membatasi pembelian Pertalite bersubsidi bagi masyarakat yang masuk kelompok kesejahteraan desil 9 dan 10. Kebijakan tersebut belum berlaku saat ini dan masih disiapkan untuk diterapkan secara bertahap dalam beberapa bulan mendatang. Rencana itu membuat status desil masyarakat menjadi penting karena dapat menentukan apakah seseorang masih berhak membeli Pertalite bersubsidi.
“Jadi tadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (11/8/26). Pemerintah menilai pembatasan diperlukan agar subsidi BBM lebih tepat menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan. Sistem pendataan dan transaksi milik Pertamina juga dinilai sudah semakin siap untuk mendukung kebijakan tersebut.
Rencana pembatasan muncul setelah Purbaya menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah kemungkinan mengurangi secara bertahap akses Pertalite bersubsidi bagi kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Namun, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaannya.
Lantas, siapa yang dimaksud dengan kelompok desil 9 dan 10? Berdasarkan sistem kesejahteraan yang digunakan Kementerian Sosial, desil membagi keluarga di Indonesia ke dalam 10 tingkatan berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Masing-masing tingkatan mewakili sekitar 10 persen populasi, dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera.
Penentuan posisi ini tidak hanya mengacu pada pendapatan. Sejumlah indikator digunakan untuk memetakan kondisi ekonomi keluarga, seperti jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset. Karena itu, dua keluarga dengan penghasilan yang mirip belum tentu berada pada kelompok desil yang sama.
Desil 1 merupakan kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah dan menjadi prioritas utama berbagai program bantuan sosial. Desil 2 hingga 4 mencakup masyarakat miskin, hampir miskin, dan rentan miskin. Sementara desil 5 berada pada kelompok yang mulai lebih stabil, meski masih berpotensi menghadapi keterbatasan ekonomi.
Adapun desil 6 hingga 10 umumnya termasuk kategori masyarakat menengah hingga atas. Kelompok ini dinilai memiliki kondisi ekonomi yang lebih stabil dan tidak menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial reguler. Dalam rencana pembatasan Pertalite, pemerintah secara khusus menyoroti desil 9 dan 10 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi yang berpotensi dibatasi aksesnya terhadap BBM subsidi.
Meski demikian, masuk dalam desil 9 atau 10 tidak serta-merta membuat seseorang langsung dilarang membeli Pertalite saat ini. Pemerintah masih mengkaji mekanisme penerapan, kriteria pengguna, serta tahapan pelaksanaannya. Purbaya menegaskan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan belum diberlakukan dalam waktu dekat.
Masyarakat dapat mengecek posisi desil melalui layanan Cek Bansos Kementerian Sosial. Pengguna cukup memasukkan data yang diminta pada laman tersebut untuk melihat hasil klasifikasi kesejahteraan yang tercatat dalam sistem. Informasi ini dapat menjadi gambaran awal mengenai posisi ekonomi seseorang dalam data pemerintah.
Rencana pembatasan Pertalite ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran subsidi energi. Selama ini, sebagian BBM bersubsidi dinilai masih dinikmati oleh kelompok masyarakat yang secara ekonomi mampu membeli BBM nonsubsidi. Dengan pendekatan berbasis desil, subsidi diharapkan lebih tepat sasaran kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan aturan final terkait kendaraan yang berhak, mekanisme transaksi, maupun batas pembelian bagi desil 9 dan 10. Karena itu, masyarakat masih perlu menunggu keputusan resmi sebelum menyimpulkan adanya larangan pembelian Pertalite bagi kelompok tertentu. Saat ini, kebijakan tersebut masih berupa rencana yang akan diterapkan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan.
(RHU)