JAKARTA, AFU.ID — Rabu Wekasan atau Rebo Wekasan 2026 jatuh pada Rabu (12/8/2026), bertepatan dengan Rabu terakhir pada bulan Safar 1448 Hijriah. Tradisi ini masih dijalankan sebagian masyarakat dengan doa, sedekah, zikir hingga salat sunah sebagai bentuk memohon perlindungan kepada Allah. Namun, anggapan bahwa Rabu Wekasan merupakan hari sial atau waktu khusus turunnya bala tidak menjadi keyakinan yang mengikat dalam ajaran Islam.
Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama, M Mansur, menjelaskan istilah Rabu Wekasan merujuk pada Rabu terakhir dalam bulan Safar. Tradisi tersebut berkembang dari pemahaman dan praktik keagamaan di tengah masyarakat, bukan berasal dari kewajiban syariat. Karena itu, umat Islam tidak diwajibkan melakukan amalan tertentu secara khusus pada hari tersebut.
"Maka dari itu janganlah kita meyakini adanya hari sial, karena hakikatnya semua hari itu sama saja dan milik Allah SWT," kata Mansur. Keterangan tersebut dimuat Kementerian Agama pada Kamis (5/9/2024). Ia menegaskan Islam tidak mengenal konsep hari maupun bulan yang secara otomatis membawa kesialan.
Meski demikian, Rabu Wekasan tetap menjadi bagian dari tradisi keagamaan di sejumlah masyarakat Muslim Indonesia. Kegiatan yang dilakukan biasanya berupa doa bersama, pengajian, sedekah, zikir hingga kegiatan sosial. Kementerian Agama juga mencatat tradisi tersebut dapat memiliki nilai sosial berupa penguatan silaturahmi dan kepedulian antarwarga.
NU Online pada Selasa (11/8/2026) juga menyebut Rabu Wekasan tahun ini jatuh pada 12 Agustus. Hari tersebut kerap dipersepsikan sebagian masyarakat sebagai waktu turunnya bencana atau marabahaya sehingga diisi dengan peningkatan ibadah. Namun, amalan tersebut diarahkan sebagai bentuk mendekatkan diri dan memohon perlindungan kepada Allah, bukan meyakini bahwa Rabu Wekasan memiliki kekuatan membawa kesialan.
Sejumlah amalan yang dilakukan antara lain salat sunah, membaca Al-Qur'an, memperbanyak istighfar, berdoa dan bersedekah. NU menjelaskan salat yang dilakukan dapat diniatkan sebagai salat sunah yang memang dikenal dalam syariat, seperti salat hajat atau salat sunah mutlak. Praktik tersebut tidak berarti menciptakan kewajiban ibadah baru yang khusus berlaku pada Rabu Wekasan.
NU juga mengingatkan anggapan mengenai waktu tertentu sebagai pembawa kesialan tidak sepenuhnya tepat. Musibah maupun keselamatan tidak ditentukan oleh hari tertentu, melainkan berada dalam kehendak Allah dan tetap berkaitan dengan ikhtiar manusia. Karena itu, ibadah pada Rabu Wekasan seharusnya ditempatkan sebagai upaya memperbanyak amal baik, bukan karena ketakutan terhadap hari tertentu.
Dengan demikian, Rabu Wekasan pada Rabu (12/8/2026) dapat dipahami sebagai tradisi yang hidup di tengah sebagian masyarakat Muslim, bukan penetapan hari sial dalam Islam. Doa, sedekah, zikir maupun ibadah lainnya tetap dapat dilakukan selama diniatkan sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Keyakinan bahwa Rabu terakhir Safar dengan sendirinya membawa kesialan tidak memiliki kedudukan sebagai kewajiban atau ketentuan syariat. (RHU)