Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, menemukan adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah dan sanitasi lingkungan. Temuan tersebut muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sistem pengolahan limbah.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di kawasan Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya bau tak sedap dari area fasilitas tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yani, menjelaskan bau tersebut berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum berfungsi secara maksimal. "Hasil pemeriksaan awal, fasilitas pengolahan limbah di SPPG itu masih memerlukan penyempurnaan agar tidak mengganggu kesehatan lingkungan sekitar," kata Cut, Selasa (16/6/2026).
Fasilitas IPAL di lokasi tersebut baru memiliki kolam endapan tanpa proses pengolahan yang lengkap. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu faktor munculnya bau yang dikeluhkan masyarakat di sekitar fasilitas SPPG tersebut.
Dinas Kesehatan juga belum menerbitkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) karena syarat kelayakan belum sepenuhnya terpenuhi. Hal tersebut membuat operasional fasilitas masih harus melalui proses evaluasi dan perbaikan lebih lanjut dari pihak pengelola.
Pemerintah daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup berencana melakukan pembinaan serta pengawasan lanjutan terhadap fasilitas tersebut. Setelah perbaikan dilakukan, tim gabungan akan melakukan verifikasi ulang sebelum memberikan rekomendasi kelayakan operasional.
Cut Fitri menegaskan langkah ini diharapkan menjadi perhatian bagi pengelola SPPG lainnya agar standar lingkungan dipenuhi sejak awal. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan rekomendasi teknis agar sistem pengelolaan limbah dapat segera diperbaiki sesuai ketentuan. (ANT/RAI)