JAKARTA, AFU.ID - Pembebasan lahan untuk Tol Trans Sumatera ruas Palembang-Betung masih tersendat di Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari 37 bidang lahan yang dibahas, baru empat bidang yang menyatakan setuju dibebaskan.
Hambatan itu muncul di kawasan Exit Tol Pangkalan Balai, Kelurahan Seterio dan Lubuk Lancang. Pemerintah Kabupaten Banyuasin kini menyiapkan mediasi lanjutan dengan warga yang belum menyetujui proses pengadaan tanah.
"Pemerintah daerah akan mengundang terkait lahan yang tidak setuju untuk dimediasi lebih lanjut," kata Askolani dalam keterangannya, Senin, (8/6/2026).
Berdasarkan hasil musyawarah pada 15 April 2025, total lahan yang dibahas mencapai 37 bidang. Jumlah itu terdiri atas 33 bidang milik warga dan empat bidang fasilitas umum.
Dari jumlah tersebut, baru empat bidang menyatakan setuju. Sebanyak 22 bidang mengajukan sanggahan, sedangkan tujuh bidang lainnya belum memberikan keterangan atau masih abstain.
Persoalan lahan juga menghambat pembangunan oprit jembatan overpass di STA 90+877 dan STA 95+600. Kedua pekerjaan itu belum dapat dilakukan karena status lahan masih berada dalam proses pengumuman dan penyusunan administrasi.
Untuk lokasi STA 90+877, pengadaan tanah masih berada dalam masa sanggah selama 14 hari kerja. Masa sanggah itu berlangsung sejak 7 Mei hingga 5 Juni 2026.
Tol Palembang-Betung merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera. Ruas ini menjadi lanjutan dari Tol Kayuagung-Palembang yang sudah lebih dulu beroperasi.
Kementerian Pekerjaan Umum mencatat Tol Kayuagung-Palembang-Betung memiliki panjang total 111,69 kilometer. Ruas Kayuagung-Palembang sepanjang 37,62 kilometer sudah beroperasi, sementara lanjutan menuju Betung sepanjang 69,19 kilometer masih dibangun.
Pembangunan Tol Palembang-Betung terbagi dalam tiga seksi. Seksi 1 Kramasan-Sungai Rengas sepanjang 21,5 kilometer, Seksi 2 Sungai Rengas-Pangkalan Balai sepanjang 33 kilometer, dan Seksi 3 Pangkalan Balai-Betung sepanjang 14,69 kilometer.
Pemerintah pusat sebelumnya memfokuskan percepatan pembangunan Seksi 1 dan Seksi 2. Dua seksi itu dinilai penting untuk memperkuat konektivitas Palembang ke wilayah utara Sumatera Selatan dan mendukung arus logistik lintas provinsi.
Namun, target infrastruktur tetap bergantung pada penyelesaian hak warga atas tanah. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas, pembangunan di titik krusial seperti exit tol dan overpass berisiko kembali tertahan.
Proyek strategis nasional tidak cukup hanya dikejar dari sisi konstruksi. Pemerintah juga harus memastikan proses pengadaan tanah berjalan transparan, adil, dan tidak meninggalkan warga terdampak sebagai pihak yang hanya diminta mengalah. (RHU)