Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini: Cek Jadwal, Ruas Jalan, dan Akses Tol
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Situasi arus lalu lintas di Traffic light Halim Lama JI. DI Panjaitan Jakarta Timur. (Humas Polda Metro)
JAKARTA, AFU.ID — Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa (18/8/2026) setelah sempat ditiadakan saat peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Pengendara yang melintas di ruas jalan yang menerapkan pembatasan tersebut perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Kebijakan ini kembali berlaku pada hari kerja untuk membantu mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas utama Ibu Kota.
Aturan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi setiap harinya, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor berakhiran angka genap berlaku pada tanggal genap. Pengendara perlu memperhatikan ketentuan tersebut sebelum memasuki kawasan yang termasuk dalam penerapan ganjil genap.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda yang dikenakan kepada pelanggar paling banyak Rp500.000. Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang tidak terkena pembatasan, seperti mobil listrik, ambulans, kendaraan TNI dan Polri, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, angkutan kota, serta taksi.
Masyarakat juga dapat menggunakan transportasi umum sebagai alternatif selama aturan berlaku, terutama untuk perjalanan melalui kawasan dengan kepadatan lalu lintas tinggi. Moda yang dapat dimanfaatkan antara lain MRT, LRT, KRL, dan Transjakarta. Dengan begitu, pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan pelat nomor tetap memiliki pilihan untuk melanjutkan perjalanan tanpa melanggar aturan.