JAKARTA, AFU.ID - Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta menilai pembangunan rumah susun atau rusun di Bali mulai perlu dibahas sebagai solusi hunian bagi warga lokal. Opsi itu muncul di tengah harga tanah yang semakin sulit dijangkau masyarakat. Parta mengatakan pembahasan rusun di Bali tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, pemerintah perlu membuka diskusi panjang agar rencana tersebut tidak memicu penolakan dari masyarakat.
“Sekarang kalau langsung bicara buat rusun, perencanaan sepotong-potong pasti ramai penolakan, jadi yang seperti ini perlu diskusi-diskusi panjang,” kata Parta di Denpasar, Jumat. Politikus asal Gianyar itu menyebut keterbatasan lahan membuat rusun mulai dilihat sebagai salah satu opsi. Namun, pembangunan tetap harus memperhatikan nilai adat, tata ruang, dan kebutuhan warga lokal.
Isu hunian ini mencuat setelah Parta menerima aduan warga yang terpaksa menyewa rumah kos di desa adatnya sendiri karena tidak mampu membeli lahan. Parta mengatakan banyak keluarga muda di Bali kini tinggal dalam satu rumah bersama beberapa kepala keluarga. Kondisi itu terjadi karena harga tanah semakin tinggi, sementara penghasilan warga tidak cukup untuk membeli lahan.
“Keluarga muda di Bali sekarang banyak tinggal empat KK dalam rumah kecil di rumah tuanya, karena kesulitan untuk membeli lahan, dengan gaji Rp3 juta dia tidak sanggup cicil tanah kavling, satu are pun susah,” ucapnya. Di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Badung, harga tanah disebut sudah mencapai Rp1 miliar per are. Warga yang membutuhkan tanah untuk hunian harus bersaing dengan industri pariwisata yang menjadikan lahan sebagai aset komersial.
Akibatnya, sebagian warga tetap tinggal berdesakan di rumah orang tua. Sebagian lainnya memilih kos, meski masih berada di lingkungan desa adatnya sendiri. “Oleh karena itu akhirnya banyak yang menumpuk tinggal di satu rumah, kalaupun tidak di rumah, akhirnya dia memilih kos. Bahkan ada yang kos di desanya sendiri, warga adat kos di desa adatnya sendiri karena tidak sanggup membeli kavling,” kata Parta.
Parta menilai pemerintah perlu menegakkan aturan tata ruang sebelum membuka opsi pembangunan rusun. Jika rusun dibutuhkan, lokasi, fungsi, dan penerima manfaat harus diatur secara jelas. Menurutnya, kekhawatiran warga muncul karena rusun dikhawatirkan dibangun tanpa kendali dan tidak lagi sesuai tujuan awal sebagai hunian bagi masyarakat lokal.
“Yang ditakutkan masyarakat kan nanti di mana-mana ada rumah susun, kemudian makin banyak yang datang dan akhirnya tidak menjadi sesuai tujuan awal, maka itu perlu didiskusikan tentang zona, di mana kita boleh bangun rumah susun dan tidak boleh di mana-mana buat,” ujarnya. Parta mengatakan gagasan tersebut juga berkaitan dengan penegakan tata ruang di Bali.
Ia menilai warga Bali yang lahir maupun telah lama mencari penghidupan di Pulau Dewata perlu mendapat akses terhadap hunian yang layak. “Sebenarnya saya sudah sampaikan gagasan ini ke teman-teman di DPRD Bali, satu-dua, saya kontak dan nyambung lah diskusinya karena sekaligus membahas pelanggaran tata ruang yang selama ini gencar ditegakkan, intinya jangan lama-lama terjadi pelanggaran dan tetap perhatikan masyarakat,” tuturnya. (FAD)