JAKARTA AFU.ID — Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menegaskan pentingnya mengembalikan tugas magang atau internship dokter sebagai proses pendidikan profesi, bukan mekanisme penyediaan tenaga kerja murah.
"Tugas internship dokter muda itu harus dikembalikan sebagai proses pendidikan profesi, bukan mekanisme penyediaan tenaga murah. Standar input itu harus ketat kalau kita bicara ke kualitas. Prosesnya harus manusiawi dan evaluasinya harus jujur," kata Ketua MGBKI Budi Iman Santoso dalam konferensi pers secara daring yang diikuti di Jakarta, Minggu.
Budi menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi kasus kematian dokter internship, dr. Myta Aprilia Azmy, saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan. Sebelumnya, dr. Myta bertugas dalam program internship di Rumah Sakit K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, dan diduga mengalami eksploitasi pekerjaan.
"Apabila tiga hal itu (standar input, proses internship dan evaluasi) tidak dipenuhi, maka kejadian serupa ini berpotensi besar akan terulang kembali," ujar dia.
MGBKI memberikan lima rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), maupun seluruh pihak terkait atas kasus kematian dokter internship tersebut, pertama, yakni membentuk tim audit independen yang melibatkan unsur akademik, etik profesi, keselamatan pasien, manajemen rumah sakit dan perwakilan peserta pendidikan.
Kedua, menetapkan moratorium sementara terhadap wahana pendidikan yang terbukti tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja sampai dilakukan perbaikan sistem. Ketiga, menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas dokter internship agar tidak menjadi praktik kerja yang membahayakan kesehatan fisik maupun mental peserta pendidikan.
"Keempat, mewajibkan setiap wahana pendidikan memiliki dokter supervisor yang aktif, sistem eskalasi klinis 24 jam, sistem peringatan dini atau early warning system bagi peserta pendidikan yang sakit, dan kanal pelaporan anonim, serta perlindungan terhadap pelapor," ucap Budi.
Ia melanjutkan, yang kelima yakni melakukan evaluasi secara nasional terhadap seluruh wahana internship dan pendidikan klinik, khususnya yang memiliki beban layanan tinggi, keterbatasan sumber daya manusia dan riwayat keluhan penyakit dari peserta pendidikan.
MGBKI menolak segala bentuk eksploitasi peserta pendidikan kedokteran yang menyebabkan beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi adekuat, serta pembiaran terhadap kondisi sakit peserta pendidikan, yang merupakan bentuk kegagalan tata kelola.
"MGBKI menolak victim blaming (menyalahkan korban) dan intimidasi. Setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi administratif seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan," ujar Budi.
Selain itu, MGBKI mendorong reformasi nasional sistem internship dan pendidikan klinik, serta penataan ulang sistem internship dan pendidikan klinik nasional, meliputi batas jam kerja, rasio supervisi, standar kompetensi wahana, sistem pelaporan insiden, jaminan kesehatan kerja, serta mekanisme evaluasi berkala.
"MGBKI mengingatkan bahwa pendidikan kedokteran adalah proses mulia untuk membentuk dokter yang kompeten, beretika dan berjiwa kemanusiaan. Pendidikan kedokteran tidak boleh berubah menjadi sistem yang menormalisasi penderitaan, kelelahan ekstrem, intimidasi dan pembiaran terhadap keselamatan peserta didik," tutur Budi.
Kematian atau kejadian kritis pada dokter muda dalam tugas harus menjadi titik balik reformasi nasional. Negara, institusi pendidikan, rumah sakit, organisasi profesi dan para guru besar kedokteran wajib hadir untuk memastikan bahwa tragedi serupa tidak terulang.
"MGBKI akan mengawal kasus ini secara akademik, etik dan moral demi menjaga martabat ilmu kedokteran, keselamatan peserta pendidikan, serta masa depan pelayanan kesehatan Indonesia," ucap Budi Iman Santoso. (ANT/RAI)