AFU.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) sedang disusun untuk memberikan solusi permanen bagi permasalahan anak berkewarganegaraan ganda hingga diaspora.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Eddy Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa rancangan tersebut juga menyasar penguatan akses bagi warga di luar negeri.
Pemerintah menambah jangka waktu bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih status warga negara hingga usia 26 tahun.
Sebelumnya, batas usia yang berlaku bagi anak hasil perkawinan campur tersebut hanya berkisar antara 18 hingga 21 tahun.
“Pemerintah telah menyusun aturan sebagai solusi permanen bagi ABG yang terlambat memilih kewarganegaraan RI, yaitu batas usia memilih semula 18-21 tahun menjadi 18 hingga 26 tahun,” ungkap Eddy.
Anak yang terlambat memilih kini mendapatkan fasilitas untuk memperoleh kembali status Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa naturalisasi.
Kebijakan dalam RUU Kewarganegaraan bertujuan untuk mengakomodasi hak-hak sipil anak yang lahir dari orang tua berkebangsaan berbeda.
Pemerintah juga memperkenalkan status ganda tertentu bagi warga asing yang dipandang memiliki nilai strategis bagi kepentingan negara.
Sektor strategis tersebut mencakup bidang ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, investasi, kebudayaan, hingga prestasi luar biasa di bidang olahraga.
“Dalam RUU Kewarganegaraan ditegaskan bahwa pemberian kewarganegaraan ganda tertentu hanya dapat dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan yang diatur secara jelas,” tutur Wamenkum Eddy.
Prioritas Strategis RUU Kewarganegaraan
Proses verifikasi status baru tersebut akan berlangsung sangat ketat agar tidak membebani anggaran negara serta menjamin kepastian hukum.
Aturan RUU Kewarganegaraan pun tak membuka penerapan kewarganegaraan ganda secara umum, melainkan tetap bersifat selektif dan terbatas.
Konsep diaspora dalam rancangan tersebut didefinisikan sebagai eks WNI beserta keturunannya hingga derajat ketiga yang memiliki hubungan historis.
Negara berkomitmen menjalin hubungan serta memberikan pemberdayaan yang lebih kuat bagi komunitas bangsa yang berada di luar negeri.
“Pengaturan mengenai diaspora secara khusus dimuat dalam pasal 60 RUU Kewarganegaraan, yang menegaskan komitmen negara untuk menjalin hubungan,” ujar Eddy.
Regulasi tersebut pun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Tahun 2026 dan sedang dalam tahap harmonisasi akhir.
Penyusunan tingkat panitia antarkementerian telah berlangsung sejak Agustus 2025 guna memastikan draf RUU Kewarganegaraan matang secara substansi.