JAKARTA, AFU.ID — Sembilan relawan Sumud Flotilla melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beserta jajaran militernya ke Kejaksaan Agung. Mereka mendesak aparat penegak hukum menindak Israel atas dugaan penyiksaan yang dialami selama empat hari ditahan di penjara Israel.
Perwakilan relawan, Herman Budianto, mengatakan laporan tersebut didampingi mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan tim kuasa hukum dari firma Themis. Ia menyebut para relawan mengalami berbagai bentuk kekerasan usai kapal mereka dicegat di perairan internasional saat berupaya menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
“Laporan kami dilengkapi bukti berupa foto luka-luka, hasil visum, serta kronologi lengkap dari sembilan relawan yang menjadi korban,” kata Herman di Gedung Kejagung, Rabu (29/7/2026).
Kuasa hukum Sumud Flotilla, Shaleh Al Ghifari, merinci sejumlah bentuk penyiksaan yang dialami para relawan, mulai dari disetrum, diinjak kepalanya, dipukul, ditendang, hingga dilecehkan. Marzuki Darusman menjelaskan, laporan ini merujuk pada ketentuan yurisdiksi universal yang diatur dalam Pasal 6 KUHP baru.
Ketentuan itu memungkinkan negara mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi di luar wilayah Indonesia sepanjang menyangkut warga negara Indonesia. "Kami menyambut dan mengajak juga pihak Kejaksaan Agung untuk memulai proses yang mungkin baru, tetapi yang memang sudah nyata ada di dalam KUHP kita," ujar Marzuki.
Selain yurisdiksi universal, Shaleh menyebut laporan tersebut juga dapat diproses melalui asas nasional pasif, yang memungkinkan sistem peradilan pidana Indonesia menindak kejahatan terhadap warga negaranya meski terjadi di luar negeri. Ia merujuk pada Pasal 599 dan 542 KUHP baru yang mengatur soal penyiksaan, serta ketentuan pidana terhadap pelayaran yang mencakup pencegatan dan penculikan kapal di perairan internasional.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan antara lain pembajakan di laut dan penculikan terhadap sembilan warga negara Indonesia yang menjadi bagian dari rombongan Sumud Flotilla. Marzuki menyebut laporan ini sebagai momentum bagi Kejagung untuk membuktikan semangat KUHP baru yang disebut-sebut antikolonialisme. Ia juga mendorong pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk bersikap lebih tegas terhadap Israel terkait situasi di Gaza.
Herman berharap laporan ini menjadi salah satu langkah untuk menekan Israel agar tidak lagi melakukan tindakan yang dinilai melanggar hukum internasional dan HAM. "Mudah-mudahan ini menjadi salah satu usaha kita untuk terus menekan Zionis Israel untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang semena-mena," katanya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejagung maupun Kementerian Luar Negeri terkait laporan tersebut. (NAD)