JAKARTA AFU.ID — Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) mendesak pemerintah memperketat aturan pemberantasan buku bajakan dalam revisi Undang-Undang (UU) Sistem Perbukuan. Ikapi menilai marketplace dan platform digital masih menjadi tempat utama peredaran buku ilegal yang merugikan penerbit maupun penulis.
Ketua Ikapi, Arys Hilman, menjelaskan perlindungan terhadap marketplace melalui kebijakan Safe Harbour Policy perlu dievaluasi karena dinilai belum mampu menekan maraknya penjualan buku bajakan secara daring. Menurutnya, revisi UU Sistem Perbukuan harus memuat perlindungan hak cipta yang lebih kuat serta mendukung keberlangsungan industri penerbitan nasional.
Arys mengemukakan pentingnya konvensi perbukuan yang diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk revisi UU Sistem Perbukuan, utamanya terkait dukungan ekosistem industri, distribusi buku, perlindungan hak cipta, dan iklim usaha penerbitan.
Ikapi juga meminta setiap kebijakan baru pemerintah, termasuk soal perizinan dan ISBN, dapat mempertimbangkan kondisi industri perbukuan yang masih sulit agar tidak semakin membebani penerbit.
"Industri perbukuan hingga kini tetap bertahan meski menghadapi disrupsi, terutama pembajakan buku. Oleh karena itu Ikapi menyoroti perlunya penegakan lebih tegas terhadap pembajakan dalam konteks revisi UU Sistem Perbukuan," kata Arys di Jakarta, Kamis, (21/5/2026).
Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan keberpihakan pada budaya buku, terlihat dari kebiasaan membeli buku dan memiliki perpustakaan pribadi besar. Sejumlah menteri dan kepala lembaga kini juga mulai memberi teladan dengan menulis buku.
"Jumlah anggota Ikapi meningkat dari sekitar 1.500 menjadi lebih dari 2.800 penerbit dalam lima tahun terakhir, menunjukkan industri buku masih memiliki daya tarik meski kondisi pasar sulit. Generasi Z dan Alpha juga menjadi penggerak baru budaya literasi, karena aktif membeli buku dan mengunjungi perpustakaan. Ini penting untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045," paparnya.
Namun demikian Arys menyampaikan pelaku industri masih menghadapi banyak aturan turunan yang tidak ramah terhadap usaha perbukuan, termasuk kurangnya pemahaman pemerintah dalam membedakan sektor penerbitan dan percetakan, sehingga revisi UU Sistem Perbukuan diharapkan dapat menyederhanakan regulasi dan mengurangi hambatan usaha.
"Dukungan anggaran bagi sektor buku juga masih minim, terlihat dari pemotongan anggaran Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan pusat perbukuan. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan narasi dukungan pemerintah terhadap literasi," tuturnya.
Arys juga menilai bahwa Indonesia terancam tertinggal dari Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Thailand, dalam pengembangan literasi karena negara-negara tersebut lebih serius mendukung industri buku dan budaya baca.
"Revisi UU Sistem Perbukuan dan sinkronisasi dengan UU Hak Cipta penting untuk memperkuat perlindungan penerbit dan penulis terhadap pembajakan, terutama di platform digital dan marketplace," katanya. (ANT/RAI)