JAKARTA, AFU.ID — Penggerudukan sebuah ruko di Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, berujung pada proses hukum setelah pemilik bangunan melaporkan aksi tersebut ke polisi. Peristiwa yang viral di media sosial itu melibatkan puluhan orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) dan berusaha menguasai bangunan secara paksa. Menanggapi kejadian ini, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan intimidasi maupun kekerasan.
Eri mengatakan, setiap pihak yang merasa memiliki hak atas suatu aset wajib menempuh mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, penggunaan kekuatan massa hanya akan memicu konflik dan merusak kondusivitas di tengah masyarakat. "Jangan menggunakan kekerasan. Indonesia ini negara hukum. Jadi jangan mau menang sendiri dan jangan pakai kekuatan premanisme. Selesaikan lewat jalur hukum," kata Eri saat meninjau lokasi, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan penjelasan Eri, ruko tersebut telah dibeli secara sah oleh pemilik baru melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari Bank BRI. Namun, setelah proses kepemilikan berpindah, pemilik lama disebut mendatangkan sekelompok orang untuk menguasai bangunan dan melakukan perusakan.
Menurut Eri, laporan mengenai penguasaan paksa tersebut telah diterima kepolisian dan saat ini sedang ditindaklanjuti. Pemerintah Kota Surabaya bersama Satgas Anti-Premanisme juga memastikan akan bertindak apabila kembali terjadi upaya penguasaan aset secara melawan hukum. "Yang diambil paksa kemarin, saya minta lapornya langsung ke polisi, bukan ke Pak Wali. Biar proses hukumnya berjalan. Laporan ke kepolisian sudah masuk dan saat ini kepolisian sudah memprosesnya," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika sekitar 20 hingga 30 orang mendatangi ruko milik Bagus Andri Dwi Putra pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, Bagus sedang membersihkan bangunan yang baru diperolehnya melalui lelang sebelum kelompok tersebut mendorong pagar dan memaksa masuk ke area ruko. Aksi itu terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial.
Bagus mengaku sempat didorong hingga terjatuh ketika berusaha mempertahankan bangunannya. Ia juga menyebut sejumlah fasilitas mengalami kerusakan, mulai dari kamera pengawas (CCTV), kaca spion mobil, hingga bumper kendaraan, sementara seorang saksi yang merekam kejadian disebut dipaksa menghapus videonya. Selain itu, kelompok tersebut meminta kompensasi lebih dari Rp100 juta apabila dirinya ingin kembali menguasai ruko tersebut.
Bagus menegaskan seluruh dokumen kepemilikan telah dikantonginya sejak memenangkan lelang KPKNL pada April 2026. Setelah itu, ia menyelesaikan seluruh proses administrasi, termasuk balik nama, pembayaran pajak, dan pengalihan Izin Pemakaian Tanah (IPT). "Saya memegang bukti lengkap dan sah, kenapa malah saya yang harus kesulitan di lahan sendiri," kata Bagus.
Kasus penguasaan aset tanpa hak, intimidasi, dan perusakan tersebut kini masih ditangani Polrestabes Surabaya. Polisi telah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti di lokasi kejadian. (RAI)