JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap hasil pemeriksaan terhadap TRS, satpam yang menjadi otak pencurian 1.700 ompreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ciputat, Tangerang Selatan. Selain dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, TRS mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli sabu. Temuan tersebut diperoleh dalam proses penyidikan yang dilakukan Polsek Ciputat Timur.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, hasil tes urine menunjukkan TRS positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Polisi juga mendalami aliran uang hasil penjualan barang curian yang digunakan untuk membeli narkotika. "Hasil jual buat beli paket sabu," kata Bambang, Rabu (29/7/2026). Dalam penyidikan, polisi menemukan TRS menjual ompreng berbahan stainless seharga Rp5.000 per kilogram. Sementara satu unit generator set (genset) hasil curian dijual melalui marketplace dengan harga Rp3,5 juta kepada penerima berinisial H yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari laporan pencurian inventaris dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diterima polisi pada 8 Juli 2026. Petugas kemudian mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada TRS sebagai salah satu pelaku utama. Hasil pengembangan mengungkap TRS menyusun rencana pencurian dan mengajak tiga pelaku lain berinisial DC, GZ, dan H. Polisi menangkap TRS, DC, dan GZ, sedangkan H hingga kini masih buron.
Selain berperan sebagai otak pencurian, TRS mengarahkan pelaku lain untuk mengambil dan menjual barang-barang inventaris dapur SPPG. Barang yang dicuri meliputi 1.700 ompreng berbahan stainless, dua kompor gas, satu unit genset, satu unit blender, satu unit printer, perangkat CCTV, power box, hingga satu bundel kunci gerbang. Sebagian barang bukti telah diamankan penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sementara polisi masih memburu satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang untuk melengkapi proses penyidikan. (RAI)