Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
MKD Tegaskan Proses Pencalonan Adies Kadir Sah Secara Konstitusi
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: M Fadhlan Robbani
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. (Foto: DPR RI)
AFU.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menyatakan bahwa proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI tidak melanggar kode etik.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah MKD melakukan pemeriksaan perkara tanpa aduan guna merespons dinamika publik terkait keabsahan proses tersebut.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran data dan pengkajian mendalam terhadap seluruh tahapan pencalonan.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penelusuran, MKD menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan maupun persetujuan di paripurna," kata Nazaruddin dalam konferensi pers di Ruang Rapat MKD, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Nazaruddin memaparkan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 185 UU MD3 dan Pasal 25 Tata Tertib DPR. Proses tersebut dimulai dari uji kepatutan di Komisi III hingga disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026.
“Proses pemilihan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme di DPR," tegasnya.
Lebih lanjut, Nazaruddin mengungkapkan bahwa pelaksanaan uji kepatutan terhadap Adies Kadir dilakukan setelah adanya pemberitahuan bahwa calon sebelumnya, Inosentius Samsul, mendapatkan penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan pencalonan.
Menutup keterangannya, MKD menegaskan status sah dari terpilihnya Adies Kadir untuk mengisi kursi hakim di Mahkamah Konstitusi.
“Dengan demikian, MKD menegaskan proses pencalonan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir SH MHum sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR telah sah dan tidak melanggar kode etik DPR RI," pungkasnya. (*)