JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah belum akan menaikkan harga eceran tertinggi atau HET Minyakita dalam waktu dekat. Kementerian Perdagangan kini memilih memperkuat distribusi dan memperketat pengawasan harga di tingkat pengecer. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, harga Minyakita sampai saat ini masih belum mengalami kenaikan.
Pemerintah, kata dia, sedang menyiapkan langkah lain untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat tersebut. “Minyakita sampai saat ini kan tidak ada kenaikan. Jadi yang akan kita lakukan, yang pertama adalah kita akan menaikkan porsi distribusi untuk BUMN pangan,” ujar Budi di Tebet, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Saat ini, porsi distribusi Minyakita melalui BUMN pangan ditetapkan minimal 35 persen. Pemerintah sedang mengkaji agar porsi tersebut diperbesar, termasuk kemungkinan dinaikkan menjadi lebih dari 50 persen. “Sekarang kan minimal 35 persen. Nah sekarang kita kaji untuk dinaikkan, bisa saja misalnya di atas 50 persen,” ujarnya.
Selain memperbesar peran BUMN pangan, Kemendag juga akan memperketat pengawasan terhadap pengecer. Budi menyebut pengecer yang ditunjuk Bulog maupun ID Food wajib menjual Minyakita sesuai HET. Pemerintah menyiapkan sanksi bagi pengecer yang menjual Minyakita di atas harga resmi. Salah satu sanksinya adalah pencoretan dari daftar mitra distribusi.
“Kalau misalnya pengecer itu tidak menjual sesuai HET, ya nanti diblacklist sama Bulog,” kata Budi. Langkah ini membuat persoalan harga Minyakita di lapangan kini mengarah pada pengawasan distribusi dan kepatuhan pengecer. Pemerintah ingin memastikan harga di pasar tidak bergerak liar di atas ketentuan resmi.
Sempat Ada Wacana Naik
Sebelumnya, pemerintah sempat membuka peluang menaikkan HET Minyakita. Pada Kamis (4/6/2026), Budi menyebut pemerintah telah menyepakati rencana kenaikan harga eceran tertinggi minyak goreng rakyat tersebut. “Hari ini kita menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita,” ujar Budi saat itu.
Namun, besaran HET baru belum ditetapkan. Pemerintah masih menghitung perkembangan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), tandan buah segar (TBS), serta biaya produksi. Budi mengatakan, kenaikan harga CPO menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam membahas penyesuaian HET Minyakita.
“Harga CPO naik, kemarin rata-rata Rp15.445 per kilogram,” katanya. Saat ini, HET Minyakita masih berada di angka Rp15.700 per liter. Pemerintah belum menetapkan harga baru karena masih menunggu harga bahan baku dan komponen produksi lebih stabil.
“Jadi kita akan melihat harganya stabil ya, setelah itu baru ditetapkan berapa angka untuk kenaikan harga eceran tertinggi untuk Minyakita,” ujar Budi. Minyakita merupakan minyak goreng rakyat bermerek dagang pemerintah yang disiapkan untuk menjaga akses masyarakat terhadap minyak goreng dengan harga terjangkau. Produk ini berasal dari skema kewajiban eksportir minyak sawit dalam memenuhi Domestic Market Obligation atau DMO.
Dengan belum adanya kenaikan HET, pemerintah kini lebih dulu membenahi jalur distribusi. Pengecer yang menjual di atas harga resmi pun menjadi sorotan karena dianggap ikut memengaruhi stabilitas harga Minyakita di pasar. (FAD)