JAKARTA, AFU.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Papua, Yanni mengusulkan adanya ruang lebih untuk kader Orang Asli Papua (OAP) dalam daftar calon anggota legislatif di Papua pada pemilihan umum mendatang. Dia berharap usulan tersebut diakomodir dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Usulan tersebut dilatarbelakangi masih adanya ketidaksesuaian antara harapan aturan Otonomi Khusus Papua dengan kenyataannya di lapangan. Yanni menilai kehadiran OAP di lembaga legislatif akan sangat menentukan representasi politik, pelaksanaan otonomi khusus, hingga arah demokrasi di wilayah Papua yang memiliki perbedaan karakter sosial dan historis dengan daerah lain.
“Jika ada ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan, mengapa tidak dipertimbangkan pula adanya komposisi tertentu, misalnya 50 persen bagi OAP dalam daftar calon legislatif di Papua,” ujar Yanni dalam pernyataannya, dikutip Selasa (9/6/2026).
Pada dasarnya, otonomi khusus Papua diciptakan untuk memberikan keistimewaan, melindungi dan memprioritaskan hak-hak OAP. Namun, pada praktiknya di lapangan, keistimewaan tersebut belum direalisasikan.
Hal tersebut tercermin dari OAP yang masih sukar memenangkan suara atau belum mendapatkan jatah kursi keterwakilan yang adil di pemerintahan atau badan legislatif. Oleh karenanya, RUU Pemilu ini dapat menjadi momentum penting untuk merealisasikan afirmasi politik bagi OAP.
Lebih lanjut, Yanni menekankan RUU Pemilu ini tidak dapat dilepaskan dari agenda besar perlindungan hak-hak OAP. Pasalnya, kebijakan demokrasi Papua sebelumnya bertumpu pada perspektif nasional yang berisiko mengabaikan kondisi sosial, sejarah serta karakter masyarakat Papua.
Selain mengurus aturan pemilu, Yanni menekankan penambahan provinsi baru di Papua belakangan ini bukan cuma soal bagi-bagi daerah administratif. Tujuan yang lebih penting adalah menghidupkan kembali 7 wilayah adat, supaya wilayah-wilayah ini bisa jadi pusat kemajuan masyarakat Papua dalam kehidupan sosial, politik, maupun budayanya.
“Di atas semua perdebatan mengenai revisi UU Pemilu, saya mengingatkan satu hal, demokrasi Papua akan kehilangan maknanya apabila OAP tidak menjadi pelaku utama di tanahnya sendiri,” pungkasnya. (NAD)