Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kasus Intimidasi Meningkat, Kepastian Perlindungan Tenaga Medis Jadi Taruhan
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Perlindungan tenaga medis di wilayah fasilitas kesehatan perkampungan kian terancam akibat maraknya kekerasan verbal. Kerawanan konflik di ruang gawat darurat memicu desakan penguatan regulasi keamanan secara menyeluruh.
(Foto: Kemenkes RI)
JAKARTA, AFU.ID — Perlindungan tenaga medis di wilayah fasilitas kesehatan perkampungan kian terancam akibat maraknya kekerasan verbal. Kerawanan konflik di ruang gawat darurat memicu desakan penguatan regulasi keamanan secara menyeluruh.
Melansir website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Minggu (5/7/2026), tim investigasi gabungan telah merumuskan tiga temuan utama. Evaluasi lapangan itu menyoroti lemahnya koordinasi pengamanan antara dinas kesehatan (dinkes) dengan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Oleh karenanya, penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mulai berjalan demi memperkuat payung hukum keselamatan kerja. Kemenkes RI menegaskan hak penolakan pelayanan medis apabila keselamatan jiwa terancam oleh tindakan anarkis massa.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes RI, dr. Yuli Farianti.
“Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas,” sambungnya.
Sementara itu, penyusunan standar operasional prosedur pengamanan internal wajib diperketat pada area klinis yang paling rawan bentrokan. Penegakan hukum pidana umum akan diterapkan secara paralel bagi para pelaku penganiayaan fisik maupun psikis.
Di sisi lain, penerapan sanksi administratif berupa penutupan operasional rumah sakit akan dipertimbangkan secara selektif. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Azhar Jaya mengingatkan pelanggaran delik kekerasan dapat dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, pemeriksaan saksi mata mengungkap fakta mengejutkan mengenai keterlibatan oknum pejabat daerah dalam aksi teror tersebut. Kelompok penyerang yang berjumlah sekitar 3 hingga 4 orang diduga leluasa melakukan intimidasi akibat kelalaian penjaga.
“Pada saat kejadian di IGD, petugas keamanan di sana pasif dan tidak ada upaya untuk menertibkan situasi. Padahal IGD adalah area terbatas dengan SOP (Standar Operasional Prosedur, red) ketat. Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk agar tidak mengganggu konsentrasi nakes yang sedang menangani pasien kritis,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemenkes RI, Rudi Supriatna.
Regulasi Hukum Perkuat Perlindungan Tenaga Medis
Penyediaan kanal pengaduan pelanggaran berupa sistem pelaporan rahasia menjadi langkah darurat menjamin perlindungan tenaga medis. Terobosan itu diharapkan mampu memfasilitasi pelaporan ancaman keselamatan kerja secara cepat tanpa adanya intimidasi susulan.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan saluran komunikasi resmi guna menyampaikan keluhan pelayanan tanpa melakukan aksi kekerasan. Pengondisian iklim kerja yang kondusif menjadi syarat mutlak dalam pemenuhan hak kesehatan warga secara berkelanjutan.
Pembiaran terhadap lemahnya jaminan keselamatan nakes di daerah pelosok hanya akan memicu gelombang eksodus dokter spesialis. Ke depan, pengesahan regulasi perlindungan hukum yang tegas menjadi penentu utama keberlangsungan layanan medis nasional. (ADR)