Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli masih dibayangi tingginya kekerasan terhadap anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 743 pengaduan pada Klaster Perlindungan Khusus Anak sepanjang 2025. Kekerasan fisik dan psikis menjadi laporan terbanyak dengan 306 kasus. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan jumlah tersebut mencapai 36,6 persen dari keseluruhan pengaduan yang diterima lembaganya pada 2025.
Selain kekerasan fisik dan psikis, KPAI menerima 234 pengaduan anak korban kejahatan seksual. Jumlah kasus seksual itu turun dari 265 pengaduan pada 2024. “Pada 2025 tercatat 743 kasus atau 36,6 persen dari keseluruhan pengaduan, dengan mayoritas merupakan anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis serta kejahatan seksual,” kata Diyah dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Selain itu, KPAI mencatat 54 pengaduan anak korban pornografi dan kejahatan siber. Sebanyak 36 pengaduan berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku. Sementara 31 pengaduan menyangkut perlakuan salah dan penelantaran. KPAI juga menerima 25 pengaduan eksploitasi ekonomi maupun seksual. Kemudian, sebanyak 15 pengaduan berkaitan dengan penculikan dan perdagangan orang.
KPAI belum memerinci status penanganan serta penyelesaian setiap pengaduan tersebut. Menurut Diyah, laporan tindak pidana kekerasan seksual masih ditemukan di lingkungan pendidikan dan lembaga pengasuhan alternatif. KPAI menempatkan kedua lingkungan tersebut sebagai perhatian khusus karena anak menjalani kegiatan belajar dan pengasuhan di dalamnya. Namun, KPAI belum memublikasikan jumlah kasus di masing-masing jenis lembaga.
KPAI juga menyebut telah menerima 1.866 pengaduan dalam Klaster Perlindungan Khusus Anak. Namun, periode pengumpulan data tersebut belum dijelaskan secara konsisten dalam bahan yang disampaikan. Perincian diperlukan agar perkembangan kasus setiap tahun dapat dibandingkan. Selain kekerasan seksual, KPAI menyoroti dampak konflik di Papua terhadap anak. Berdasarkan laporan yang diterima lembaga tersebut, sedikitnya lima anak meninggal dan 15 lainnya mengalami luka-luka.
Ribuan anak juga dilaporkan mengungsi, tetapi pemerintah belum menerbitkan data resmi mengenai jumlahnya. KPAI turut menemukan kendala dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, lembaga tersebut belum menjelaskan secara terperinci hambatan yang ditemukan maupun daerah yang mengalami kendala. KPAI meminta penguatan sistem perlindungan di lingkungan pendidikan, keluarga, dan lembaga pengasuhan. (FAD)