JAKARTA, AFU.ID - Percakapan di kanal YouTube lewat podcast Akbar Faizal Uncensored kembali memanas ketika Narliswandi Iwan Piliang mengambil posisi berseberangan dengan Saiful Mujani. Alih-alih mengikuti arus kritik, Iwan justru mematahkan narasi yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan potensi pemakzulan.
Bagi Iwan, demokrasi yang matang justru ditandai oleh pergantian kepemimpinan yang biasa—bukan dramatis. Ia menyinggung praktik di Inggris, di mana pergantian pemimpin bisa terjadi dalam waktu singkat tanpa gejolak berarti. Namun, ia menegaskan bahwa konteks Indonesia berbeda. “Di sana itu matang, di kita bisa jadi berisiko,” kira-kira begitu garis besar argumennya.
Titik tekan Iwan bukan pada wacana pergantian, melainkan pada dasar hukumnya. Ia mengangkat Pasal 7A UUD 1945 sebagai fondasi yang tidak bisa ditafsirkan sembarangan. Pasal itu, katanya, sudah jelas: presiden hanya bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran serius—mulai dari pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, hingga perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Di sinilah ia berseberangan dengan narasi yang berkembang. Iwan mengaku tidak menemukan fakta yang memenuhi unsur-unsur tersebut pada diri Prabowo. “Saya hafal lima poin itu. Saya tidak menemukan fakta untuk menjatuhkan presiden,” ujarnya tegas.
Ia bahkan menyentil elastisitas tafsir “perbuatan tercela” yang kerap dipakai sebagai pintu masuk politis. Dengan contoh ekstrem—yang ia akui sebagai ilustrasi—ia menunjukkan betapa pasal tersebut bisa ditarik ke mana saja jika tidak dijaga objektivitasnya. Bagi Iwan, tafsir publik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum.
Lebih jauh, ia membangun argumennya dari pengalaman personal dan jejak panjangnya dalam memverifikasi tokoh-tokoh politik. Ia mengaku pernah berada di berbagai “kubu”, dari mendorong figur seperti Anas Urbaningrum hingga mengangkat nama Joko Widodo di awal kemunculannya. Namun, dalam kasus Prabowo, penilaiannya bertumpu pada apa yang ia sebut sebagai “verifikasi kebijakan”.
Ia menyoroti langkah-langkah pemerintah dalam membongkar praktik ekonomi gelap seperti transfer pricing dan penguasaan lahan ilegal. Baginya, upaya penertiban itu justru menunjukkan keberpihakan pada ekonomi kerakyatan—bukan pelanggaran konstitusi.
Iwan juga menepis kekhawatiran soal kembalinya model kekuasaan lama. Ia menyebut isu kembali ke UUD versi asli sebagai wacana yang sudah disertai batasan tegas, termasuk pembatasan masa jabatan presiden. “Di mana letak ketakutan kita?” ujarnya retoris.
Di ujung argumennya, Iwan mengembalikan perdebatan pada satu hal mendasar: pembuktian. Ia menantang siapa pun yang menuduh adanya pelanggaran untuk menghadirkan data, bukan sekadar opini. Tanpa itu, wacana pemakzulan hanya akan menjadi riuh politik tanpa pijakan hukum.
Dalam lanskap diskusi yang kerap dipenuhi spekulasi, sikap Iwan terasa seperti rem mendadak—mengajak publik kembali pada teks konstitusi, bukan tafsir yang liar. Sebuah pengingat bahwa dalam demokrasi, emosi bisa lantang, tetapi hukum tetap harus paling bising. (*)