JAKARTA, AFU.ID — Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menyatakan menolak kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah. Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (18/6/2026).
Kebijakan penghentian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 yang diteken pada (17/6/2026). Kebijakan tersebut diketahui berkaitan dengan peniadaan program MBG selama periode libur sekolah. Aturan ini membuat seluruh SPPG tidak beroperasi mulai 22 Juni — 13 Juli 2026.
Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, menyebut SE tersebut bertentangan dengan aturan yang sudah berjalan. Ia menilai SE Nomor 12 itu bertentangan dengan petunjuk teknis (Juknis) BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 serta perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah ditandatangani antara mitra dan BGN.
Salah satu poin yang disorot GAPEMBI adalah nasib penerima manfaat MBG di luar siswa sekolah. Alven menjelaskan program MBG tidak hanya menyasar siswa di sekolah, tetapi juga balita dan anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurut dia, SE 12/2026 tidak menjelaskan secara rinci apakah layanan gizi untuk kelompok ini tetap berjalan atau ikut dihentikan selama masa libur. “Tetapi anak-anak 3T, balita juga harus jelas apakah dilayani atau tidak, karena di SE itu tidak jelas” ujar Alven dalam konferensi pers dikutip Jumat (19/6/2026).
Alven juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemenuhan gizi balita sebagai prioritas untuk mendukung proses perkembangan otak anak. Ia menilai SE tersebut tidak mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan tersebut.
Senada, perwakilan GAPEMBI Sulawesi Selatan, Yasjudan dalam kesempatan terpisah turut menyoroti kelompok penerima manfaat yang disebut sasaran 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Menurutnya, kelompok ini tetap membutuhkan layanan gizi meski sekolah sedang libur, dan katanya, operasional SPPG sebenarnya bisa tetap berjalan untuk melayani mereka tanpa harus dihentikan total. Dengan begitu, relawan SPPG pun tetap bisa bekerja dan memperoleh penghasilan.
Lebih lanjut, Alven menjelaskan, penyetopan MBG ini akan menimbulkan efek berantai di lapangan. Relawan yang bertugas di SPPG tidak bisa bekerja dan tidak mendapat honor selama masa libur, sementara para pemasok bahan pangan ikut dirugikan karena hasil pertanian dan peternakan mereka akan menumpuk tanpa penyaluran. “Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk,” ujar Alven dalam kesempatan yang sama.
Selain soal honor relawan dan kerugian pemasok, GAPEMBI juga mempermasalahkan ketentuan insentif bagi mitra SPPG yang ditiadakan selama masa penghentian. Alven menganalogikan SPPG seperti rumah kontrakan yang sedang disewa BGN, namun BGN meminta dispensasi untuk tidak membayar uang sewa atau insentif tersebut selama periode libur.
Lebih jauh, Alven menegaskan, persoalan utamanya bukan sekadar soal insentif, melainkan cara BGN mengambil keputusan tanpa melibatkan mitra. Ia menyebut BGN tidak pernah meminta persetujuan kepada para mitra terkait dispensasi tersebut, namun tiba-tiba langsung mengeluarkan surat edaran, yang menurutnya menjadi ancaman serius bagi banyak pihak yang bergantung pada operasional SPPG.
GAPEMBI menegaskan tidak menolak upaya efisiensi anggaran program MBG secara keseluruhan, namun keberatan jika caranya dengan menyetop total penyaluran selama libur sekolah. Organisasi ini juga membuka opsi untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika BGN tetap menjalankan kebijakan tersebut tanpa evaluasi.
Adapun sebagai informasi, sebelum SE ini ramai dikritik, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), RI Muhammad Qodari sudah lebih dulu mengonfirmasi rencana penghentian tersebut. Qodari menyebut, kebijakan ini diambil karena sekolah memang sedang memasuki masa libur, sehingga pimpinan BGN memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan dapur penyuplai MBG selama periode tersebut. Menurutnya, masa libur yang cukup panjang ini dinilai menjadi momentum yang tepat bagi BGN untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap SPPG.
Qodari menjelaskan, evaluasi yang dimaksud meliputi kualitas dapur, kondisi fasilitas, proses memasak, hingga standar kebersihan dan kesehatan pangan. Dari hasil evaluasi itu, SPPG nantinya akan dikelompokkan ke dalam beberapa kelas atau grading, mulai dari kategori A untuk yang berkualitas baik hingga C untuk yang kurang baik, dan tingkatan ini akan memengaruhi besaran insentif yang diterima. Selain itu, BGN juga disebut akan melakukan moratorium pembangunan SPPG baru serta menghitung ulang skema insentif yang ada.
Di sisi lain, BGN melalui Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyebut kebijakan ini diambil untuk kepentingan penataan tata kelola dan efisiensi anggaran. Dengan asumsi insentif Rp6 juta per hari dihentikan selama 18 hari masa libur untuk 27.820 SPPG yang sudah beroperasi, BGN memperkirakan efisiensi anggaran insentif SPPG bisa mencapai sekitar Rp3 triliun. (NAD)