JAKARTA, AFU.ID - Ramainya pembicaraan di media sosial soal kasus warga negara asing asal Jepang yang menjadi predator anak di Indonesia, membuat pihak kepolisian mulai bertindak tegas. Polisi berhasil menggerebek beberapa lokasi yang diduga sebagai sarang prostitusi anak.
Di Medan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil menangkap empat orang yang diduga menjadi bagian sindikat perdagangan anak. Selain itu dalam oeprasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua korban yang masih di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis emaparkan, keempat terduga pelaku perdagangan anak untu tujuan prostitusi itu adalah EL, BP, RRP. Polisi juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial IPS. Dua korban eksploitasi yang berhasil diselamatkan, diketahui masih berusia 15 tahun.
Adrian mengatakan, para pelaku menjual korban melalui aplikasi MiChat. "Di (aplikasi) itu disebarkan foto-foto si anak ini. Kegiatan ini sudah berlangsung enam bulan," jelas Adrian, Rabu (13/5/2026) seperti dikutip Detik.com.
Adrian menyebut pengungkapan ini dilakukan di salah satu hotel di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, pada 1 Mei 2026. Di lokasi tersebut, petugas kepolisian menemukan keempat pelaku bersama dengan kedua korban.
Keempat pelaku ini, kata Adrian, memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku EL merupakan bos yang mengelola prostitusi online itu. Sedangkan pelaku BP bertugas mencari pelanggan, pelaku RRP menjemput dan mengantar korban, serta pelaku IPS yang mencari tamu.
Sementara kedua korban yang masih dibawah umur itu, dipekerjakan untuk memuaskan nafsu pria bejat dengan sistem short time. Para korban dijual seharga Rp 350 ribu per satu pelanggan. Setelah selesai melayani pelanggan, anak di bawah umur itu hanya dibayar sekitar Rp 150 ribu, sedangkan sisanya diambil oleh pelaku EL untuk pembayaran hotel dan yang lainnya.
Sebelumnya, di Jakarta, polisi juga menggerebek sebuah tempat karaoke di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi sarang prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. "Intinya di karaoke tersebut ada prostitusi. Tempat kejadian perkara (TKP) di karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, seperti dikutip Detik.com.
Penggerebekan tempat karaoke itu dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), dipimpin Kepala Satuan Reserse Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orangasatres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi. Wisnu mengatakan, dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan belasan wanita, dua di antaranya masih berusia anak.
"Eksploitasi terhadap 19 orang, dua di antaranya yaitu anak di bawah umur inisial S (17) dan F (16)," imbuhnya.
Dalam operasi penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap empat orang perempuan yang diduga berperan sebagai muncikari. Mereka diduga mempekerjakan para korban untuk melayani sejumlah pria hidung belang dengan kedok karaoke. "Di sini merekrut, menampung, dan eksploitasi. Dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang. Ya prostitusi," jelasnya.
Kasus dugaan Indonesia menjadi "safe haven" prostitusi anak khususnya yang dilakukan warga negara asing memang sedang marak di sosial media. Beberapa akun sosial media di platform X mengungkap ada warga Jepang yang sengaja bepergian ke Indonesia melakukan prostitusi dengan anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi heboh karena pelaku meposting aksi bejatnya di media sosial. Bahkan pelaku mengaku pernah digrebek aparat kepolisian namun kemudian dibebaskan.
Yang lebih mengkhawatirkan, akun pelaku juga mengaku bahwa dirinya penderita herpes (penyakit yang menyebabkan lepuhan di area mulut atau kelamin), dan sengaja melakukan hubugan terlarang dengan anak-anak yang menjadi korban untuk menularkannya.
Akun tersebut juga mengaku dengan itu justru dia telah berbuat baik karena memberikan uang sejumlah tertentu (disebutkan sekitar Rp400 ribu), dan itu membantu ekonomi korbannya. Dia juga memposting ucapan terimakasih korban karena uang itu bisa digunakan memberikan makanan untuk keluarganya.
Kasus ini pertama kali dibongkar oleh aku @hunter_tnok dan @bnfi. Mereka mengumpulkan bukti dari unggahan-unggahan pelaku dalam bahasa Jepang yang mendiskusikan cara mencari anak di bawah umur di Jakarta.
Merespons isu itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Direktorat Perlindungan Perempuan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro masih mendalaminya. Penyelidikan mendalam, kata Budi, perlu dilakukan mengingat semua informasi yang beredar bersumber dari media sosial.
Selain di Blok M, Budi juga membeberkan kasus dugaan prostitusi anak di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, yang juga melibatkan warga negara asing (WNA).
"Yang bersangkutan, perempuannya bukan di bawah umur, sudah dewasa, di atas 18 tahun. Dan si warga negara asing ini pada saat datang ke Indonesia sudah berkomunikasi langsung, tidak menggunakan jasa seorang mami atau pun perantara," ucap Budi.
Ia pun menegaskan tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut. "Belum ditemukan adanya tindak pidana prostitusi yang di Jakarta Barat," kata Budi, seperti dikutip ANTARA.
MAR