JAKARTA, AFU.ID - Polda Jawa Tengah menetapkan 38 orang tersangka kasus penipuan modus love scam jaringan internasional, Selasa (2/6/2026). Para Korban dijebak untuk melakukan investasi kripto palsu.
Terduga pelaku itu terdiri dari 27 warga negara Indonesia (WNI), 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Susanto Saragih, Senin (01/06) mengatakan para tersangka itu berperan sebagai marketing yang menawarkan jasa kencan lewat aplikasi online.
Untuk lebih meyakinkan korban, mereka melibatkan artis papan atas ibu kota bernama Fabiola Elizabeth. Paras cantik sang artis membuat korban terperangkap tipu daya asmara palsu.
"Untuk membuat korban percaya, F ini yang melakukan panggilan video," ujarnya. Ia berhasil menipu sebanyak 133 korban dengan total kerugian Rp41,1 miliar.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menggerebek markas sindikat love scam di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (20/05) menggunakan PT Digi Global Konsultan sebagai perusahaan samaran.
PT Digi berpindah-pindah di 7 lokasi berbeda. Selain itu, mereka juga menggunakan 6 rumah kos dan penginapan di Sukoharjo sebagai tempat operasi terselubung.
Modus dan Kerugian
Sindikat ini menerapkan modus pig butchering, yaitu membangun kedekatan emosional kepada korban sebelum menawarkan investasi kripto palsu yang sistemnya sudah dimanipulasi. Mayoritas korban merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
Atas modus ini, sindikat ini meraup keuntungan hingga USD 2.327.625 atau setara sekitar Rp41,1 miliar selama beroperasi sejak Juli 2025.
Fabiola dan 37 tersangka lain menerima upah Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. Pendapatan mereka disesuaikan dengan jabatan dalam struktur sindikat penipuan itu.
Polda Jawa Tengah berkoordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri karena kasus ini melibatkan warga negara asing sebagai tersangka maupun korban.
Polisi juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana sindikat. (NAD)