JAKARTA, AFU.ID — Polres Metro Jakarta Pusat mempersoalkan surat pemberitahuan aksi BEM UI di Bundaran HI, Jakarta. Namun, sorotan utama dalam aksi Jumat, (12/6/2026), justru tertuju pada tindakan aparat yang memblokade massa mahasiswa sebelum mereka mencapai lokasi demonstrasi.
Aksi bertajuk Menuju Indonesia Bangkrut itu digelar untuk menyuarakan kritik terhadap kondisi ekonomi, demokrasi, dan kepemimpinan nasional. Saat bergerak menuju Bundaran HI, rombongan mahasiswa UI diblokade polisi di kawasan Semanggi sekitar pukul 12.30 WIB dan diminta memindahkan lokasi aksi ke depan Gedung DPR RI.
Mahasiswa menolak pengalihan tersebut. Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menyebut massa dihalangi saat hendak menuju titik aksi yang dipilih karena dianggap lebih strategis untuk menyampaikan pesan kepada publik.
Penyekatan juga terjadi di kawasan Dukuh Atas ketika ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dihadang aparat TNI. Akibat blokade berlapis itu, arus lalu lintas menuju Bundaran HI lumpuh total. Massa yang tertahan sempat meminta aparat membuka akses, sementara aksi saling dorong terjadi ketika sebagian peserta mencoba melewati barikade.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyatakan aksi tersebut tidak didahului surat pemberitahuan resmi. Menurutnya, polisi hanya menerima dokumen PDF melalui WhatsApp pada Kamis, (11/6/2026) dini hari, sementara pemberitahuan seharusnya disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan.
Meski demikian, polemik surat pemberitahuan tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai dasar penyekatan massa. UU Nomor 9 Tahun 1998 memang mengatur kewajiban pemberitahuan aksi, tetapi pada saat yang sama menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum serta mewajibkan aparat memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan hak tersebut.
Aksi itu diikuti BEM UI, 15 BEM fakultas UI, BEM KM IPB, BEM PNJ, BEM UIN, Aliansi BEM Gunadarma, dan sejumlah elemen mahasiswa lainnya. Mereka membawa lima tuntutan, mulai dari penghentian pemborosan APBN, penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM, penghentian program MBG, penghentian militerisme sipil, hingga desakan agar pemerintah mengakui kesalahan.
Untuk pengamanan, Polda Metro Jaya mengerahkan 4.151 personel gabungan yang terdiri atas 3.651 anggota Polri dan 500 personel TNI.
Kehadiran ribuan aparat, pengalihan lokasi aksi, serta blokade terhadap massa membuat persoalan ini melampaui sekadar urusan administrasi. Jika surat pemberitahuan dijadikan alasan pembatasan aksi, kepolisian perlu membuka proses komunikasi secara transparan. Sebaliknya, jika penyekatan dilakukan atas pertimbangan keamanan, aparat juga perlu menjelaskan dasar hukum dan alasan proporsional yang melandasi keputusan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan sipil. Kritik mahasiswa tidak semestinya dijawab dengan pembatasan yang menimbulkan kesan bahwa ruang demokrasi semakin menyempit. (RHU)