AFU.id

Data Wajib Pajak Masuk Jangkauan Aparat, Koalisi Waspadai Penyalahgunaan untuk Pemerasan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Koalisi masyarakat sipil memperingatkan potensi penyalahgunaan data wajib pajak yang kini dapat diakses oleh aparat seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan berbasis wilayah, seperti diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Mereka menilai informasi tersebut bisa disalahgunakan untuk memeras warga atau pemilik usaha, jika tidak ada pengawasan ketat dan pembatasan informasi. Selain itu, koalisi menggarisbawahi bahwa aparat tidak memiliki pelatihan yang memadai untuk mengidentifikasi kepatuhan pajak, sehingga pengawasan seharusnya tetap dilakukan oleh petugas pajak melalui mekanisme administrasi yang tepat.

Data Wajib Pajak Masuk Jangkauan Aparat, Koalisi Waspadai Penyalahgunaan untuk Pemerasan
Koalisi masyarakat sipil menunjukkan surat somasi terkait pelibatan aparat dalam pengawasan pajak di Jakarta, Senin (27/7/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi