JAKARTA, AFU.ID – Data dan informasi wajib pajak berpotensi masuk dalam jangkauan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setelah keduanya dilibatkan dalam pengawasan perpajakan berbasis wilayah. Koalisi masyarakat sipil memperingatkan informasi tersebut dapat disalahgunakan untuk menekan atau memeras warga dan pemilik usaha. Pelibatan aparat tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas ditempatkan sebagai bagian dari jejaring informasi untuk mendukung petugas pajak menemukan subjek dan objek pajak di setiap wilayah. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai informasi mengenai dugaan ketidakpatuhan memiliki nilai dan dapat menjadi alat tekanan apabila tidak diawasi secara ketat.
“Alih-alih menjadi alat pengawasan, informasi bisa menjadi alat korupsi baru di lapangan,” kata Isnur dalam konferensi pers “Pajak dalam Bayang-Bayang Aparat” di Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurut Isnur, risiko dapat muncul ketika aparat mengetahui warga atau pemilik usaha diduga belum memenuhi kewajiban pajak. Informasi itu berpotensi digunakan untuk membuka negosiasi informal agar temuan tidak disampaikan kepada petugas DJP.
Koalisi menilai keterlibatan aparat harus disertai pembatasan informasi, pencatatan setiap kunjungan, saluran pengaduan, dan sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan. Kemampuan Babinsa dan Bhabinkamtibmas memahami persoalan perpajakan turut dipertanyakan. Pemeriksaan kepatuhan membutuhkan pengetahuan mengenai laporan penghasilan, transaksi, biaya usaha, jenis pajak, serta kewajiban yang berbeda pada setiap wajib pajak.
“Polisi dan tentara tidak dilatih, tidak direkrut, dan tidak diberikan pengetahuan untuk mengetahui mana yang membayar pajak dan mana yang tidak,” ujar Isnur. Koalisi meminta dugaan ketidakpatuhan tidak disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan usaha, kepemilikan kendaraan, atau informasi dari lingkungan tempat tinggal. Penentuan kepatuhan harus dilakukan petugas pajak melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme administrasi.
SE-8/PJ/2026 membagi pengawasan menjadi tiga kelompok, yakni pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan berbasis wilayah. Metode pengawasan mencakup kunjungan, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung, pencarian subjek dan objek pajak, penggunaan data internet, pemberitaan media, penginderaan jarak jauh, serta teknologi pemetaan. (FAD)