JAKARTA, AFU.ID — Akselerasi transisi energi global menuju era rendah emisi telah memicu lonjakan permintaan komoditas nikel secara masif di pasar internasional.
Indonesia sebagai pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, merespons peluang tersebut dengan ekspansi industri hilirisasi ekstraktif secara agresif.
Sejak 2015 hingga 2024, produksi tambang nikel tahunan nasional melonjak drastis dari 130.000 menjadi 2.310.000 metrik ton.
Produksi tersebut juga merepresentasikan peningkatan pangsa pasar global dari 5,7% menjadi 62,26%.
Transformasi tersebut menitikberatkan pengembangan fasilitas pengolahan hidrometalurgi terintegrasi, khususnya teknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL) yang mengekstraksi nikel kadar rendah (limonite) menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) sebagai bahan baku utama baterai kendaraan listrik.
Salah satu episentrum utama dari proyek hilirisasi tersebut berada di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).
Di pulau kecil dengan luas wilayah hanya 3.048 kilometer persegi tersebut, PT Harita Nickel—melalui entitas utamanya PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP)—mengoperasikan kawasan industri nikel terintegrasi seluas lebih dari 11.000 hektare yang ditetapkan pemerintah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Industri tersebut memang menyumbang peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah, tapi menghadirkan dampak yang sangat luar biasa.
Akumulasi keuntungan ekonominya terdistribusi secara timpang dan menyisakan beban kerusakan sosio-ekologis yang harus masyarakat lokal tanggung.
Warga Lokal Mengadu ke Jakarta
Pada 18 Mei 2026 lalu, warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, mengadukan PT Harita Nickel ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel atas dugaan pengrusakan lingkungan hidup.
Hanya saja, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Miskin tak menampakkan batang hidung di depan rakyatnya.
Warga Desa Kawasi, Sanusi, mengaku kecewa atas pelayanan birokrasi pemerintah daerahnya, terlebih belum adanya surat tanda terima maupun surat balasan dari aduan yang pihaknya layangkan.
“Tidak ada surat balasan dan staf hanya dokumentasi, kami didampingi WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, red) saja sudah begitu, apalagi kalau datang sendiri,” ungkapnya dikutip AFU.ID dari Kadera, Senin (25/5/2026).
Sanusi menyatakan, pihaknya hanya menginginkan keadilan ekologi, transisi energi berkeadilan, dan perlindungan ruang hidup.
Termasuk mendesak Pemkab Halsel agar mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Bupati Nomor 72 Tahun 2023 tentang Relokasi Warga ke Permukiman Baru Ecovillage.
“Warga terdampak di Pulau Obi menuntut keadilan bagi anak dan cucu ke depan,” tutur Sanusi.
Gegara tak mendapat respons yang baik dari pemerintah daerahnya sendiri, perwakilan warga Desa Kawasi bersama WALHI Nasional dan Malut serta Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) pun tak kehabisan akal.
Mereka mendatangi lima lembaga tinggi negara di Jakarta untuk memberi laporan pada 22-23 Mei 2026.
Kelimanya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI).
Perwakilan warga Desa Kawasi, Nurhayati Jumadi, menyebut aktivitas PT Harita Nickel diduga telah mencemari sumber air dan ekosistem laut, merusak lingkungan, merampas ruang hidup warga, hingga memicu upaya relokasi paksa.
“Kami berharap kelima lembaga negara tersebut menerima aduan ini, bekerja secara objektif untuk menegakkan kemanusiaan dan menjaga kelestarian alam,” ujarnya.
Kajian Hidrologis dan Bencana Ekologis Buatan Manusia
Kerusakan ekologis di Pulau Obi merupakan konsekuensi langsung dari aktivitas penambangan nikel laterit terbuka.
Hal tersebut karena mengupas lapisan hutan dan tanah atas secara masif tanpa menyediakan zona penyangga (buffer zone) yang memadai.
Hilangnya tutupan vegetasi secara radikal mengubah sistem hidrologi lokal, mempercepat laju erosi, dan memicu tingginya limpasan permukaan saat musim hujan.
WALHI Maluku Utara mencatat, pola bencana banjir di sekitar kawasan industri PT Harita Nickel mulai muncul sejak 2023 dan berulang setiap tahunnya.
Puncak krisis hidrologis terjadi pada Juni 2025, ketika banjir bandang lumpur merah setinggi 1-3 meter melanda Desa Kawasi dan Desa Soligi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sebulan.
Bencana ekologis tersebut meninggalkan endapan lumpur merah setebal 15 sentimeter di kawasan pemukiman, merusak fasilitas pendidikan, melumpuhkan lahan pertanian, dan mencemari sumber air bersih.
“Bagi kami, bencana banjir ini menjadi bukti nyata bahwa ruang hidup warga telah dikorbankan demi syahwat industri,” papar Nurhayati Jumadi.
“Kami tidak menentang kemajuan, namun mendesak adanya pembangunan yang berkeadilan dan menghormati hak hidup warga,” sambungnya.
Analisis spasial menunjukkan bahwa banjir tersebut bukanlah bencana alam murni (natural disaster), melainkan bencana buatan manusia (man-made disaster) akibat perubahan bentang alam akibat operasi industri tambang.
Kegagalan tanggul penahan dan sedimentasi ore nikel di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Toduku dan Akelamo telah mempersempit saluran alami pembuangan air.
Akibatnya, air sungai yang meluap membawa sedimen tambang langsung ke pemukiman warga.
Pada 25 Juni 2023, ketika banjir bandang lumpur merah pertama kali menerjang rumah-rumah warga dan menjebol tanggul Sungai Toduku, manajemen PT Harita Nickel justru merayakan keberhasilan ekspor perdana nikel sulfat ke Tiongkok.
Pihak perusahaan lantas berargumen bahwa banjir tersebut terjadi akibat curah hujan ekstrem dan kontur pemukiman yang rendah.
Namun, bukti-bukti lapangan menunjukkan adanya pendangkalan sungai dan jebolnya tanggul buatan perusahaan menjadi faktor multiplikasi utama dampak banjir.
Kerusakan hidrologis tersebut merambat langsung ke ekosistem pesisir dan laut dangkal yang menjadi ruang tangkap nelayan tradisional.
Aliran sedimen tambang yang kaya akan partikel logam berat mengalir melalui muara Toduku dan Akelamo.
Perairan pantai berubah warna menjadi kuning pekat kecoklatan dan menimbun hutan mangrove serta terumbu karang yang berfungsi sebagai habitat pemijahan ikan.
Dampak Sosial dan Ekonomi Aktivitas PSN PT Harita Nickel
Sebelum ekspansi industri tambang, warga lokal memperoleh pasokan air bersih yang berkualitas dan melimpah secara gratis dari mata air alami.
Akan tetapi, kehadiran kawasan PSN PT Harita Nickel telah menurunkan air konsumsi secara drastis dan mengancam penyebaran penyakit pencernaan kronis.
Daerah pesisir Pulau Obi juga tercemar akibat sedimentasi lumpur tambang, yang membuat hasil tangkapan anjlok dan nelayan kehilangan pendapatan utama.
Perbup Bupati Nomor 72 Tahun 2023 tentang Relokasi Warga ke Permukiman Baru Ecovillage pun semakin mendukung kerusakan sosio-ekologis.
Aturan tersebut mendorong pemindahan fasilitas pendidikan secara sepihak oleh otoritas terkait, yang otomatis memaksa warga lokal bersedia direlokasi.
Terakhir, keamanan masyarakat setempat kini mencekam oleh penjagaan ketat aparat keamanan bersenjata lengkap di kawasan PHS PT Harita Nickel.
Tindakan intimidatif, kriminalisasi terhadap aktivis, dan pembungkaman warga yang berupaya mempertahankan tanah adat pun telah berulang kali terjadi.
“Keadaan ini dipertegas oleh temuan forensik kami yang melihat adanya kelalaian besar dari pihak perusahaan dalam menjaga lingkungan, ditambah lagi dengan longgarnya pengawasan pemerintah,” ucap Direktur Eksekutif Daerah WALHI Malut, Toety.
“Kerugian yang diderita oleh masyarakat bukan cuma soal harta benda, data di lapangan membuktikan bahwa bencana telah merusak tatanan sosial-ekonomi dan memicu pelanggaran HAM yang mendalam,” tambahnya.
Analisis Kontaminasi Kimiawi
Krisis ekologis di Pulau Obi mempunyai dimensi lebih berbahaya, yaitu kontaminasi kimiawi tak kasat mata pada sumber daya air dan makanan laut.
Pengolahan nikel kadar rendah menggunakan metode HPAL menghasilkan limbah (tailings) dalam volume sangat besar.
Untuk setiap produksi satu ton nikel, proses HPAL menghasilkan sekitar 133 ton limbah asam.
Kandungan asam sulfat dalam limbah tersebut membuat sisa hasil pengolahan bersifat sangat korosif, beracun, dan sulit dikelola.
Berdasarkan laporan Earthworks pada November 2025, fasilitas penyimpanan tailing (tailings storage facility) di Pulau Obi dibangun terlalu tinggi dan menampung beban limbah melebihi batas kapasitas aman strukturalnya.
Kegagalan desain tersebut menimbulkan risiko keruntuhan infrastruktur penampungan limbah yang sangat tinggi.
“Di Indonesia saat ini, fasilitas tailing itu pada dasarnya adalah bencana yang sudah ‘dirancang’ karena risko maupun volume limbah beracunnya besar sekali dan terus meningkat,” kata Direktur Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro.
“Sejak tahun 2015, lebih dari 40 pekerja telah meninggal karena kondisi kerja yang tidak aman dan ini hanya dari satu kawasan industri nikel saja,” lanjutnya.
Selain risiko runtuh, rembesan dari fasilitas penyimpanan tailing di Pulau Obi terbukti telah mengontaminasi air tanah di sekitarnya dengan kandungan boron, nikel, dan kromium heksavalen (Cr6+).
Kromium heksavalen merupakan senyawa karsinogenik yang sangat beracun dan dapat memicu kerusakan organ tubuh manusia hingga kanker.
Investigasi mendalam yang berbasis pada kebocoran dokumen internal PT Harita Nickel menunjukkan bahwa manajemen perusahaan telah mendeteksi tingginya kadar (Cr6+) di mata air Desa Kawasi sejak tahun 2012.
Data internal yang terdistribusi di kalangan staf perusahaan menunjukkan bahwa konsentrasi (Cr6+) berulang kali melonjak melampaui ambang batas aman lingkungan, bahkan dalam beberapa sampel mencapai hingga 19 kali dari batas hukum yang diizinkan.
Kontaminasi tersebut bersumber langsung dari air limpasan unit pengolahan saprolit (MSP runoff) dan sistem pembuangan limbah hidrometalurgi (HPAL drainage).
Kendati mengantongi data internal yang menunjukkan bahaya kesehatan serius, manajemen PT Harita Nickel tak pernah menginformasikan temuan tersebut kepada warga sekitar yang mengonsumsi air dari mata air untuk kebutuhan harian.
Sebaliknya, pada bulan April 2023, sesaat sebelum penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) PT Trimegah Bangun Persada Tbk di Bursa Efek Indonesia (BEI), perwakilan manajemen perusahaan secara demonstratif meminum air dari mata air Kawasi di hadapan media untuk meyakinkan lembaga keuangan dan investor bahwa lingkungan operasionalnya bebas dari pencemaran.
Sikap tidak transparan dan manipulatif tersebut juga terjadi dalam pengelolaan data kontaminasi pada ikan yang menjadi sumber pangan protein utama bagi penduduk pulau.
Hasil pengujian laboratorium dari berbagai studi independen dan penelitian internal merinci potret pencemaran logam berat pada rantai makanan laut di sekitar Pulau Obi.
Berikut data yang berhasil redaksi AFU.ID rampung:
1. Kromium Heksavalen (Cr6+) pada Air Tanah
- Metode Pengujian dan Waktu Riset: Pemantauan Internal Harita & Investigasi Independen (2012-2023);
- Konsentrasi Aktual yang Terdeteksi: Melonjak ekstrem hingga mencapai 19 kali di atas ambang batas legal di titik mata air Kawasi;
- Batas Aman Regulasi Nasional: 50 parts per billion (ppb);
- Status Transparansi Korporasi: Disembunyikan; manajemen membantah adanya pencemaran secara publik maupun kepada investor perbankan saat IPO.
2. Timbal (Pb) pada Jaringan Otot Ikan
- Metode Pengujian dan Waktu Riset: Studi Prof Etty Riani (Institut Pertanian Bogor/IPB), sampel diambil Februari-April 2022;
- Konsentrasi Aktual yang Terdeteksi: Kadar Pb pada ikan di Kawasi mencapai 1,5 kali batas aman; pada ikan terumbu karang di Soligi mencapai hampir 3 kali batas aman;
- Batas Aman Regulasi Nasional: 0,20 mg/kg berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2017;
- Status Transparansi Korporasi: Dimanipulasi; bagian yang merinci kelebihan kadar Pb dihapus dari ringkasan publik yang dirilis di situs IPB pada Maret 2023.
3. Kadmium (Cd) pada Organ Ikan
- Metode Pengujian dan Waktu Riset: Pengujian sampel biologis laut internal Harita (November 2019);
- Konsentrasi Aktual yang Terdeteksi: Konsentrasi Cd pada organ kakap dan kerapu lokal meningkat tajam berkisar antara 1,4 hingga 17 kali batas hukum;
- Batas Aman Regulasi Nasional: Batas Maksimum Keamanan Pangan BPOM;
- Status Transparansi Korporasi: Disembunyikan; laporan hasil uji laboratorium diklasifikasikan sebagai dokumen rahasia ‘hanya untuk penggunaan internal’.
4. Nikel (Ni) pada Biota Laut
- Metode Pengujian dan Waktu Riset: Analisis Kimiawi Tura Consulting untuk Harita (Akhir 2022-Februari 2023);
- Konsentrasi Aktual yang Terdeteksi: Kadar nikel dalam jaringan tubuh ikan pesisir mengalami lonjakan akumulasi hingga sembilan kali lipat dalam kurun waktu satu tahun;
- Batas Aman Regulasi Nasional: Standar Baku Mutu Biota Laut;
- Status Transparansi Korporasi: Dihapus; dokumen hasil analisis disunting secara ketat guna melembutkan kalimat temuan yang mengindikasikan toksisitas.
Manipulasi Laporan PT Harita Nickel
Mekanisme rekayasa laporan ilmiah PT Harita Nickel terungkap melalui korespondensi email internal korporasi tertanggal 14 Juli 2022.
Setelah Prof Etty Riani dari IPB menyerahkan hasil penelitian yang mengonfirmasi adanya akumulasi berbahaya logam timbal (Pb) dan kadmium (Cd) pada biota laut di perairan Kawasi dan Soligi, Manajer Lingkungan Laut PT Harita Nickel menginstruksikan agar seluruh draf laporan tersebut disembunyikan dari publik.
Bagian-bagian krusial yang merinci tingkat toksisitas logam berat, kelebihan ambang batas merkuri, serta rekomendasi pembatasan konsumsi ikan mingguan bagi anak-anak dihapus secara sepihak.
Penyuntingan draf tersebut bertujuan untuk melembutkan hasil temuan agar tak mengganggu proses penawaran saham di bursa efek.
Ketika IPB merilis ringkasan eksekutif studi tersebut di situs webnya pada Maret 2023, dokumen tersebut telah bersih dari data kontaminasi logam berat dan secara keliru menyimpulkan bahwa seluruh biota laut di perairan Obi sepenuhnya aman dikonsumsi.
Laporan yang telah dimanipulasi kemudian dicantumkan oleh PT Harita Nickel dalam Laporan Keberlanjutan resmi mereka untuk membangun reputasi sebagai korporasi hijau yang ramah lingkungan.
Guna memperkuat narasi palsu tersebut, perusahaan menyelenggarakan kampanye publik berupa turnamen memancing tahunan di sekitar wilayah laut yang tercemar pada Maret 2023 dan Juni 2024.
Jajaran direksi perusahaan secara terbuka mengonsumsi ikan hasil tangkapan bersama warga desa untuk menciptakan kesan bahwa laut mereka berada dalam kondisi sehat.
Di balik kampanye publik tersebut, warga lokal seperti Nurhayati Jumadi terus mengonsumsi lebih dari 14 kilogram ikan per minggu untuk menghidupi keluarganya tanpa mengetahui adanya ancaman penumpukan racun logam berat di tubuhnya.
Oleh karenanya, Faizal Ratuela selaku Pengkampanye Antitambang dan Energi Berkeadlian WALHI Nasional mempertanyakan pemberian sertifikat berkelanjutan kepada Harita Group.
“Label hijau ini tidak lebih dari sebuah kosmetik untuk mempercantik operasi yang destruktif,” ungkapnya.
“Pada akhirnya, karpet merah yang digelar untuk Harita justru menelanjangi wajah buruk proyek transisi energi hari ini: sebuah agenda global yang digembar-gemborkan sebagai penyelamat bumi, namun di tingkat tapak justru mereproduksi penindasan, memiskinkan warga lokal, dan melegitimasi perusakan lingkungan demi kerakusan pasar nikel,” imbuhnya.
Kritik yang lebih tajam bahkan datang dari Direktur Program Pertambangan Earthworks, Ellen Moore terhadap PT Harita Nickel maupun Pemerintah RI.
“Tidak boleh ada limbah baru yang dimasukkan ke dalam fasilitas penyimpanan limbah tambang sampai perusahaan maupun pemerintah dapat menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan,” tuturnya. (ADR)