JAKARTA, AFU.ID - Program percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)—yang digadang-gadang sebagai episentrum logistik dan distribusi ekonomi desa—kini berbenturan keras dengan hukum tata ruang. Ambisi membangun puluhan ribu gerai dalam waktu singkat justru memicu terjadinya alih fungsi massal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di berbagai daerah.
Berdasarkan kompilasi data dan investigasi lapangan terbaru per Juli 2026, ratusan bangunan KDMP kini berstatus objek pelanggaran hukum. Di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, misalnya, dari 238 desa pengusul, sebanyak 87 desa dipastikan berada di kawasan LP2B.
Mirisnya, per 2 Juli 2026, Kepala Dispermasdes Batang, A. Handy Hakim, mengonfirmasi 15 desa sudah terlanjur merampungkan bangunan fisik di atas lahan terlarang tersebut. "Sudah ada 15 desa yang terlanjur dibangun. Berarti ada sejumlah itu yang harus segera diganti," kata Handy seperti dikutip Tribunjateng, Kamis (2/7/2026).
Kemudian, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sedikitnya 13 lokasi terpaksa dibatalkan total karena terbukti menabrak kawasan LP2B dan LSD. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, proyek ini seharusnya dilaksanakan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan bersinergi. Namun, implementasi di lapangan justru bergerak sendiri-sendiri dalam "peta buta".
Pada praktiknya, pemerintah desa hanya diminta menyediakan lahan sekitar 1.000 meter persegi dalam waktu singkat. Proses konstruksi fisik dan operasionalisasi kemudian langsung diambil alih oleh BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Di sisi lain, institusi yang menguasai data tata ruang seperti Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian justru dikesampingkan. Akibat tidak adanya keterbukaan informasi spasial yang terintegrasi sejak awal, lokasi-lokasi yang diajukan desa ternyata berada di zona hijau yang secara hukum haram diutak-atik.
Kondisi ini menempatkan pemerintah desa sebagai pihak yang paling rentan dan dikorbankan. Di satu sisi, kepala desa menghadapi tekanan besar untuk menyukseskan program strategis nasional demi memenuhi target Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, mereka dihadapkan pada keterbatasan aset tanah desa, di mana tanah yang tersedia sering kali berupa lahan pertanian produktif yang sudah dikunci sebagai LP2B.
"Yang lebih miris, pemerintah desa harus menyediakan tanah seluas 1.000 meter persegi, sementara desa tidak memiliki tanah desa (kas desa). Mau beli pun tidak ada anggaran untuk pengadaan tanah," ungkap Muksin Gobel, salah seorang warga dalam kolom aspirasi publik, dikutip Kompas, Rabu (1/7/2026).
Jika terus dibiarkan, jerat hukum yang sangat berat kini mengintai para kepala desa. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memuat sanksi pidana yang tidak main-main. Pasal 44 dan 72 menyatakan, alih fungsi lahan LP2B tanpa izin konversi yang sah diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk 15 desa di Batang yang sudah terlanjur membangun di atas sawah beririgasi, Pasal 46 mewajibkan pemerintah desa menyediakan lahan pengganti paling sedikit tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan.
Polemik ini memicu ironi besar. Di bawah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) demi mewujudkan swasembada pangan. Kebijakan perlindungan pangan ini kini justru dirusak oleh percepatan pembangunan fisik gedung KDMP yang juga bagian dari program pemerintah pusat.
Padahal, jauh sebelum polemik ini meluas, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 13 Januari 2026 sudah mengingatkan dengan tegas bahwa gerai maupun gudang Koperasi Desa Merah Putih dilarang keras menyentuh LP2B. Nusron saat itu menawarkan solusi agar kementeriannya menginventarisasi lahan telantar, serta bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai alternatif tanah bagi desa.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) juga menyampaikan saat ini terdapat 26.000 gudang dan gerai Kopdes Merah Putih yang sedang dibangun. Menurut Zulhas, pembangunan dikerjakan PT Agrinas Pangan Nusantara dan TNI agar proses konstruksi cepat selesai. Zulhas juga mengatakan Kopdes Merah Putih tidak boleh dibangun di atas sawah. "Pak Mentan (Menteri Pertanian) ngamuk nanti, kalau sawah enggak boleh," tutur Zulhas.
Namun, peringatan itu tampaknya menguap di lapangan akibat desakan target fisik. Hampir 200 gedung yang telanjur berdiri di Magelang dan belasan di Batang tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum. Jika dipaksa dibongkar, negara akan menanggung kerugian anggaran yang masif. Namun, jika dilegalkan, pemerintah melanggar aturan hukumnya sendiri dan mengancam ketahanan pangan.
Pemerintah pun didesak segera menerbitkan pedoman nasional penentuan lokasi KDMP. Verifikasi spasial terhadap peta LP2B, LSD, dan RTRW wajib dijadikan syarat mutlak sebelum paku pertama ditancapkan atau anggaran dicairkan. Langkah tegas ini mutlak diperlukan demi menyelamatkan masa depan sawah produktif Indonesia sekaligus melindungi para kepala desa di daerah dari jebakan pidana proyek strategis nasional.
MAR