AFU.id

Ancaman Pidana Mengintai: Proyek Ratusan Gedung Kopdes Merah Putih Diduga Tabrak Lahan LP2B, Kepala Desa Paling Rentan Terseret Pidana

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Program percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memicu polemik tata ruang akibat menabrak Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di berbagai daerah. Kurangnya integrasi data spasial membuat ratusan gerai, termasuk di Magelang, Batang, dan Pasuruan, telanjur dibangun di zona hijau yang dilindungi hukum. Kondisi ini membuat kepala desa sangat rentan terjerat sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda Rp1 miliar sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009. Pemerintah didesak segera menerbitkan pedoman nasional serta verifikasi spasial mutlak demi menyelamatkan lahan produktif sekaligus melindungi aparat desa dari jebakan hukum.

Ancaman Pidana Mengintai: Proyek Ratusan Gedung Kopdes Merah Putih Diduga Tabrak Lahan LP2B, Kepala Desa Paling Rentan Terseret Pidana
Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi