JAKARTA, AFU.ID — Dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape di media sosial menjadi sorotan. Hal itu menyusul temuan sejumlah konten yang menyasar anak dan remaja sebagai target pemasaran produk mengandung zat adiktif tersebut. Promosi ini disebut memanfaatkan algoritma digital, influencer, kreator konten, gaya bahasa anak muda, hingga visual yang dirancang menarik perhatian anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pola promosi semacam itu berisiko menormalisasi penggunaan vape sebagai bagian dari gaya hidup dan identitas pergaulan di kalangan anak. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan anak tidak semestinya dijadikan sasaran maupun alat pemasaran vape, dan menyebut persoalan ini harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital," kata Jasra dalam keterangannya, Senin (3/8/2026). Ia menambahkan, anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup dan simbol pergaulan, sebuah pola yang dinilainya mengkhawatirkan. Pasalnya anak masih berada dalam tahap perkembangan psikologis dan rentan terpengaruh oleh figur yang mereka kagumi.
KPAI turut mengungkap temuan hasil pengawasan di Manado, di mana ditemukan sejumlah bentuk promosi terselubung menggunakan ilustrasi, karakter kartun, serta visual yang menyasar anak-anak. Lembaga ini menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum berpotensi membuat promosi vape kepada anak dianggap sebagai hal wajar tanpa konsekuensi hukum.
Sebagai respons, KPAI mendesak aparat penegak hukum menindak setiap dugaan pelanggaran promosi vape yang melibatkan atau menyasar anak. Platform media sosial juga diminta segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi produk adiktif. Sementara para kreator konten dan influencer diimbau menghentikan aktivitas promosi vape yang dapat menjangkau audiens anak dan remaja.
Sorotan ini muncul di tengah penanganan kasus dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape oleh YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo. Kasus tersebut kini ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya, menyusul laporan masyarakat yang diajukan pengacara Thulus Pardosi.
Polisi menyebut identitas anak yang diduga menjadi korban masih belum diketahui, dan mengimbau pihak terkait untuk menghubungi penyidik guna mendapatkan pendampingan. Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif. (NAD)