Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat banyak tempat penitipan anak (daycare) yang beroperasi tanpa izin. Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan temuan itu berdasarkan hasil pengawasan di lima daerah, yakni Depok, Pekanbaru, Surabaya, Yogyakarta, dan Banda Aceh.
Menurutnya, sejumlah daycare yang ditemukan lebih berorientasi pada bisnis dibandingkan pemenuhan standar pengasuhan dan perlindungan anak. "Dalam beberapa kasus, kami temukan daycare ini orientasinya lebih kepada bisnis," kata Aris dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Selain persoalan legalitas, KPAI juga menemukan lemahnya sistem perlindungan anak di sejumlah daycare. Upaya membangun lingkungan yang aman bagi anak dinilai belum diterapkan secara menyeluruh. Aris menyebut kebijakan safe child guarding atau perlindungan anak di banyak daycare masih belum memadai. Akibatnya, anak-anak yang dititipkan belum mendapatkan jaminan perlindungan yang kuat selama berada di tempat penitipan.
KPAI menyoroti kompetensi pengasuh yang dinilai masih belum merata. "Rasio pengasuh dan anak tidak memadai. Dengan jumlah peserta didik yang cukup banyak, pengasuhnya justru lebih sedikit," ujar Aris.
Menurut KPAI, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pengasuhan dan pengawasan terhadap anak. Temuan itu juga mengindikasikan masih lemahnya penerapan standar layanan di sejumlah daycare. KPAI mengkritik pemerintah pusat dan daerah yang dinilai masih bersifat reaktif dalam menangani persoalan perlindungan anak. "Negara bergerak setelah kasus viral. Karena itu, langkah-langkah sistemik masih perlu diperkuat," tutup Aris. (ANT/RAI)