JAKARTA, AFU.ID — Seorang pekerja pabrik di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengaku langsung diberhentikan setelah rekaman kamera pengawas memperlihatkan dirinya tertidur kurang dari dua menit ketika menjalani sif malam. Pekerja bernama Luluk Ilhana (30) itu sebelumnya bekerja di PT Urecel Indonesia yang berlokasi di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo. Peristiwa terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 01.24 WIB. Dalam rekaman CCTV yang beredar, Luluk terlihat menundukkan kepala di atas meja kerja selama sekitar satu menit 20 detik. Setelah terbangun, ia mengaku langsung kembali bekerja dengan menggunting bahan. “Kepalaku pusing. Saya enggak tahu tiba-tiba tertidur. Sebentar banget, mak seliyut, enggak ada dua menit,” kata Luluk.
Luluk mengatakan kondisi tubuhnya sedang tidak sehat dan kurang beristirahat ketika menjalani sif malam. Ia membantah keterangan dalam video yang menyebut dirinya kembali tidur beberapa menit kemudian. “Setelah itu saya bangun. Kemudian di rekaman itu tulisannya tertidur kembali. Padahal saya itu pegang kerjaan, menggunting,” ujarnya.
Rekaman CCTV berdurasi sekitar lima menit kemudian beredar di grup WhatsApp internal perusahaan. Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 17.34 WIB, Luluk menerima surat diskualifikasi melalui WhatsApp yang menyatakan hubungan kerjanya berakhir efektif sejak 9 Juli 2026. Surat bernomor 8056/HRGA-URCL/SKDIS/VII/2026 itu ditandatangani Manajer HRD PT Urecel Indonesia Iwan Budi Saputro. Dalam surat tersebut, perusahaan menyebut Luluk melakukan pelanggaran karena tertidur ketika jam kerja berlangsung.
Luluk mengaku tidak dimintai penjelasan terlebih dahulu sebelum surat diterbitkan. Ia juga tidak langsung membaca dokumen tersebut karena dikirim ke telepon genggam anaknya sehingga tetap datang bekerja pada sif berikutnya. “Pesan surat diskualifikasi itu masuk di HP anak saya. Saya tidak lihat. Akhirnya saya tetap kerja malamnya. Saya kira diampuni,” katanya. Ketika tiba di tempat kerja, Luluk mendapat pesan dari pihak HRD yang mempertanyakan mengapa dirinya masih masuk kerja meski keputusan pemberhentian telah berlaku.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha pada umumnya wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK melalui surat yang disampaikan secara sah dan patut paling lambat 14 hari kerja sebelum hubungan kerja diakhiri. Apabila pekerja menolak, perselisihan harus lebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit sebelum dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.
Untuk PHK karena pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, Pasal 52 PP tersebut mensyaratkan pemberian surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. PHK tanpa tahapan peringatan dimungkinkan apabila perbuatan pekerja dikategorikan sebagai pelanggaran bersifat mendesak dan klasifikasinya telah diatur dalam dokumen ketenagakerjaan perusahaan.
Karena itu, kesesuaian prosedur pemberhentian Luluk bergantung pada isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, riwayat surat peringatan, serta dasar perusahaan mengategorikan tertidur singkat sebagai pelanggaran yang berujung PHK. Belum ada keterangan perusahaan yang termuat dalam pemberitaan yang ditelusuri mengenai alasan tidak diberikannya kesempatan klarifikasi, riwayat surat peringatan Luluk, dasar pelanggaran yang digunakan, maupun pemenuhan haknya sebagai pekerja setelah hubungan kerja berakhir. (RHU)