JAKARTA, AFU.ID — Penyusunan aturan standardisasi kemasan rokok oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) bertujuan menekan angka perokok pemula. Bahkan, penyeragaman warna wadah itu akan menyasar komoditas tembakau hingga rokok elektrik.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun merancang kebijakan tersebut melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Langkah itu sebagai tindak lanjut atas mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Melansir website Kemenkes RI, Minggu (7/6/2026), model bungkusan yang ada sekarang kerap menjadi sarana promosi masif. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni lantas menegaskan urgensi regulasi tersebut.
“Tujuan utama dari pengaturan kemasan seragam ini bukan untuk melarang produk legal. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ungkapnya.
Dengan begitu, fokus perhatian masyarakat akan langsung beralih pada pesan peringatan kesehatan. Adapun pihak produsen tetap boleh mencantumkan identitas merek dan jenis huruf resminya.
Kemenkes RI mengeklaim, penyusunan draf aturan baru tersebut melibatkan banyak elemen. Mereka aktif menggelar forum diskusi publik bersama para pelaku usaha nasional secara transparan.
“Pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” tutur Andi Saguni.
Kemenkes RI menetapkan tenggat waktu penyesuaian bagi pelaku industri hingga Juli 2026 mendatang. Pengusaha juga memperoleh tambahan masa transisi administratif maksimal selama 12 bulan.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” pungkas Andi Saguni.
Kebijakan penyeragaman desain produk tembakau tersebut sejatinya bukan hal baru di dunia global. Sejumlah negara tetangga, seperti Singapura dan Thailand, telah sukses menerapkan aturan serupa. (ADR)