AFU.id

Tangkap 9 WNI Termasuk Jurnalis, Israel Langgar Hukum Internasional

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: M. Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Israel telah menangkap sembilan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk tiga jurnalis, yang berpartisipasi dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2026 di perairan internasional, sekitar 250 mil dari pantai Gaza. Tindakan pencegatan oleh tentara Israel tersebut menuai kecaman dari Kementerian Luar Negeri RI dan dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa dan UNCLOS yang melindungi kebebasan berlayar. Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera melepaskan para WNI dan memastikan kelanjutan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina, serta menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas mereka di wilayah konflik.

Tangkap 9 WNI Termasuk Jurnalis, Israel Langgar Hukum Internasional
Armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke kiri

Kiri100%
Media Indonesia
ANTARA
JPNN
Okezone
Suara
Merdeka
TV One News
Viva
Detik
Netral0%
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi