JAKARTA, AFU.ID - Sejumlah 9 Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk 3 orang jurnalis, yang menjadi peserta misi pelayaran Global Sumud Flotilla (GSF) 2026, ditangkap oleh tentara Israel, Senin (18/5/2026). Pihak militer Israel mencegat armada GSF 2026 di perairan internasional, sekitar 250 mil laut dari pantai Gaza, di lepas pantai Siprus di kawasan Laut Mediterania.
Keempat jurnalis Indonesia yang ikut dalam pelayaran itu adalah Bambang Noroyono (Abeng) dan Thoudy Badai dari Republika), dan Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo. Kabar penangkapan ke-9 WNI itu sendiri diketahui dari video SOS yang dikirimkan Bambang Noroyono sebelum jaringan komunikasi diputus. Dalam video itu Bambang sempat mengirim pesan: "Saya saat ini dalam penculikan tentara Israel. Mohon sampaikan kepada pemerintah RI".
Di luar keempat jurnalis itu, WNI yang ditangkap militer Israel adalah Herman Budianto Sudarsono, Ronggo Wirasanu, Andi Angga Prasadewa, Aras Asad Muhammad, dan Rahendro Herubowo dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) Rumah Zakat. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam aksi pencegatan yang dilakukan Israel tersebut. "Kementerian Luar Negeri mengecam keras," kata Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang, Senin (18/5/2026).
Yvonne menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Kemlu, sedikitnya ada 10 kapal yang dikonfirmasi telah ditangkap di antaranya kapal Amanda, Barbaros, Josef, dan Blue Toys. Berdasarkan informasi dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), di kapal Josef diinformasikan terdapat seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Andi Angga Prasadewa yang merupakan delegasi dari GPCI Rumah Zakat.
Sementara kapal yang membawa jurnalis asal Indonesia, Bambang Noroyono alias Abeng masih terus dihubungi untuk mengetahui kondisi terkini kapal dan penumpangnya. Situasi di lapangan, kata Yvonne masih sangat dinamis dan kemungkinan perkembangan tetap perlu diantisipasi.
"Kemlu mendesak Israel segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan serta menjamin kelanjutan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina sesuai hukum humaniter internasional," ujar Yvonne.
Pemimpin Redaksi Republika andi Muhyiddin mengatakan, tindakan Israel itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional. "Tindakan ini pelanggaran serius terhadap hukum internasional, prinsip kemanusiaan universal, serta kebebasan sipil warga dunia yang membawa bantuan bagi rakyat Palestina di Gaza," katanya.
Dia menegaskan, para relawan itu, datang bukan membawa senjata, melainkan solidaritas, obat-obatan, bantuan logistik, dan suara nurani dunia untuk warga sipil Palestina yang selama berbulan-bulan menghadapi blokade, kelaparan, dan agresi tanpa henti. Selain itu para jurnalis yang ikut serta juga dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi hukum.
"Dalam rombongan terdapat sembilan relawan asal Indonesia, termasuk dua jurnalis Republika Bambang Noroyono dan Thoudy Badai yang menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusiaan. Keselamatan mereka menjadi perhatian serius kami," tegas Andi.
"Kami berdiri bersama para relawan kemanusiaan dunia. Dan kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap misi kemanusiaan di perairan internasional," sambungnya.
Pencegatan dan penangkapan armada GSF 2026 ini memang merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional oleh Israel. Berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, wilayah 250 mil laut dari pantai masuk dalam kategori laut lepas (high seas). Di wilayah ini, berlaku asas "Freedom of Navigation" atau kebebasan berlayar.
Negara mana pun, termasuk Israel, tidak memiliki hak yurisdiksi untuk mencegat, menggeledah, atau menahan kapal sipil asing. Tindakan militer Israel secara hukum dapat dikategorikan sebagai pembajakan laut (piracy) atau penculikan yang disponsorioleh negara (state-sponsored kidnapping).
Israel juga dinilai melakukan pelanggaran terhadap konvensi Jenewa. Para jurnalis Indonesia yang ikut berada di sana mengantongi identitas pers resmi. Berdasarkan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 (Pasal 79), jurnalis yang bertugas di wilayah konflik bersenjata wajib diperlakukan sebagai warga sipil dan harus dilindungi dari segala bentuk penahanan, kekerasan, atau kriminalisasi. Menahan mereka berarti Israel secara sadar melakukan kejahatan perang (war crime) dengan membungkam saksi mata global.
Pihak Kemlu sendiri telah berkoordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman guna menyiapkan langkah antisipatif demi memastikan keselamatan dan percepatan proses pemulangan WNI yang ditangkap. "Kemlu RI juga terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperoleh informasi terkini mengenai kondisi para WNI, sekaligus menyiapkan langkah kontingensi, termasuk fasilitasi pelindungan dan percepatan proses pemulangan apabila diperlukan," ujar Yvone.
Kemlu mendesak Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan. Israel juga didesak untuk menjamin kelanjutan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina sesuai hukum humaniter internasional.
Terkait upaya pembebasan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah agar lebih tegas untuk mendesak DK PBB dan AS melobi Israel agar membebaskan para aktivis dan jurnalis Republika tersebut. Dia menambahkan, di tengah upaya berbagai pihak meredam konflik Palestina vs Israel dan AS-Israel vs Iran, seharusnya Israel menghormati proses tersebut dengan tidak melakukan manuver yang kontraproduktif terhadap upaya mewujudkan perdamaian di Timur Tengah.
“Israel memang memiliki rekam jejak yang buruk soal kepatuhan terhadap perjanjian dan hukum internasional. Namun, dengan adanya Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Presiden Trump, seharusnya sikap Israel juga setidaknya sejalan dengan upaya BoP untuk mewujudkan perdamaian di Palestina,” ujar Sukamta, dlaam siaran persnya, Senin (18/5/2026).
Sukamta menegaskan,dalam kondisi konflik dan perang sekalipun, jurnalistik dan misi kemanusiaan dilindungi oleh Piagam PBB. “Instrumen hukum internasional yang ada seharusnya sudah cukup untuk mendesak Israel membebaskan para aktivis dan jurnalis serta membuka blokade bantuan kemanusiaan,” tegasnya.
Israel sendiri memang punya rekam jejak sangat buruk dalam pelanggaran hukum internasional. Penangkapam terhadap armada kemanusiaan ini memang bukan insiden pertama. Di sepanjang sejarah ketegangan di Mediterania timur dan konflik Timur Tengah, Israel memiliki rekam jejak panjang (pola berulang) dalam menyerang misi kemanusiaan laut di perairan internasional:
Tahun 2010 militer Israel, menyerang Mavi Marmara--kapal yang menjadi bagian dari armada kemanusiaan Freedom Flotilla II-- di perairan internasional. Dalm tragedi tersebut, 10 aktivis kemanusiaan gugur dan puluhan lainnya luka-luka. Di dalam kapal tersebut juga terdapat sejumlah relawan dan jurnalis asal Indonesia (termasuk dari KISPA dan MER-C) yang ikut ditangkap dan dideportasi.
Dua tahun kemudian di 2012, Kapal Estelle, berbendera Finlandia yang membawa bantuan semen, buku, dan mainan dicegat militer Israel di perairan internasional. Ratusan aktivis global ditahan. Di tahun 2015. Kapal Swedia Marianne Av Gteborg, yan merupakan bagian dariarmada kemanusiaan Freedom Flotilla III, dibajak di laut lepas, sekitar 100 mil laut dari Gaza. Seluruh muatan disita dan aktivis dideportasi secara sepihak.
Kemudian di tahun 2018, dua kapal kemanusiaan Al Awda dan Freedom, dicegat di perairan internasional. Aktivisnya mengalami kekerasan fisik oleh militer Israel saat proses penahanan ilegal. Terbaru, sebelum penangkapan terhadap armada GSF 2026, pada bulan April, pasukan laut Israel dilaporkan sempat menyerang dan mengusir misi bantuan kemanusiaan laut lain di dekat lepas pantai Pulau Kreta.
Toh, Israel tetap melenggang tanpa ada satupun sanksi internasional dari PBB. Padahal Israel juga jelas-jelas melangar putusan sela Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk membuka akses bantuan kemanusiaan seluas-luasnya ke Gaza untuk mencegah genosida dan kelaparan massal (man-made famine).
Israel juga jelas-jelas melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB terkait gencatan senjata dan perlindungan warga sipil. Dengan menyerang armada Global Sumud Flotilla di perairan internasional, Israel kembali menghambat masuknya bantuan internasional yang ditujukan untuk menyelamatkan rakyat Palestina dari kelaparan akibat ulah Israel juga.
MAR