JAKARTA, AFU.ID — Pencurian ikan masih menjadi ancaman besar di laut Indonesia meski ribuan kapal telah ditindak. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat 1.210 kapal terlibat praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing sepanjang 2021 hingga Mei 2026.
Dari penindakan itu, negara disebut berhasil mencegah potensi kerugian mencapai Rp16,6 Triliun. Angka tersebut menunjukkan pencurian ikan bukan sekadar pelanggaran nelayan asing, tetapi ancaman terhadap sumber daya laut dan ekonomi nasional.
“IUU Fishing bukan pencurian ikan biasa, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa,” kata Pung dalam Webinar Nasional Pemberantasan IUU Fishing di Jakarta, Jumat, (5/6/2026).
Pung menyebut salah satu kasus terbaru terjadi pada 29 Mei 2026. KKP menggagalkan penyelundupan 1,2 ton ikan napoleon tujuan Hong Kong.
Komoditas itu disembunyikan di dalam palka rahasia sebuah kapal asing berbendera Sao Tome and Principe. Kapal tersebut berasal dari negara di kawasan Afrika Tengah.
Kasus itu menjadi contoh bagaimana pelaku menyembunyikan hasil laut bernilai tinggi. Modus penyelundupan tidak lagi terbuka, tetapi memakai ruang khusus untuk menghindari pemeriksaan.
KKP juga menilai pencurian ikan mulai terhubung dengan kejahatan lintas negara. Praktik tersebut disebut dapat berkaitan dengan penyelundupan manusia dan pencucian uang dari hasil perikanan.
Pung mengatakan pelaku di lapangan terus mengubah cara kerja untuk menghindari petugas. Karena itu, pengawasan laut harus diperkuat melalui teknologi pemantauan, standar internasional, dan penegakan hukum.
Namun, penindakan 1.210 kapal menunjukkan persoalan belum selesai di tengah laut. Angka itu justru memperlihatkan besarnya tekanan terhadap perairan Indonesia selama lima tahun terakhir.
Kerugian yang dicegah Rp16,6 Triliun juga perlu dibaca sebagai ukuran risiko yang masih mengintai. Jika pengawasan longgar, sumber daya laut bisa keluar lewat kapal, perantara, dan jalur perdagangan gelap.
Pengawasan tidak cukup berhenti pada penangkapan kapal. Pemerintah perlu membuka proses hukum, asal kapal, jaringan pembeli, dan rantai distribusi hasil laut yang terlibat.
Pencurian ikan juga berdampak langsung pada nelayan lokal. Mereka harus bersaing dengan kapal ilegal yang menguras sumber daya tanpa mengikuti aturan tangkap dan perlindungan lingkungan.
Karena itu, pemberantasan pencurian ikan harus bergerak dari laut sampai pasar tujuan. Tanpa membongkar pembeli dan jaringan perdagangan, kapal yang ditangkap hanya menjadi ujung kecil dari bisnis gelap di laut Indonesia. (RHU)