Diduga Dirundung hingga Tersengat Listrik, Bocah 6 Tahun Berhak Dapat Restitusi
Ringkasan Berita
Anak laki-laki berinisial MW berusia 6 tahun yang diduga menjadi korban perundungan hingga tersengat listrik dan koma di Jakarta Pusat berhak mendapatkan restitusi. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengatakan hak restitusi bagi anak korban tindak pidana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017.


Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Kronologi Bocah 10 Tahun Ditusuk Ibu Kandung di Pamekasan hingga Tewas, Polisi Sebut Pelaku Memiliki Riwayat Gangguan Kejiwaan

Hukum & Kriminal
Pembunuh Bocah 11 Tahun di Sragen Residivis, Sudah Tiga Kali Beraksi hingga Korban Tewas

Nasional
Viral Lagi, Interupsi Anggota Komisi VI Mufti Anam: "Siapa Bayar Utang KDMP? Masa Jabatan Presiden 5 Tahun, Tenor Kredit 6 Tahun"
2 media, Cenderung netral
Hukum & Kriminal
Kronologi Bocah 10 Tahun Ditusuk Ibu Kandung di Pamekasan hingga Tewas, Polisi Sebut Pelaku Memiliki Riwayat Gangguan Kejiwaan

Hukum & Kriminal
Pembunuh Bocah 11 Tahun di Sragen Residivis, Sudah Tiga Kali Beraksi hingga Korban Tewas

Nasional
Viral Lagi, Interupsi Anggota Komisi VI Mufti Anam: "Siapa Bayar Utang KDMP? Masa Jabatan Presiden 5 Tahun, Tenor Kredit 6 Tahun"
2 media, Cenderung netral
Hukum & Kriminal
Buron 6 Tahun, Eks Pegawai BRI Tersangka Penipuan Uang Nasabah Rp7,8 Miliar Ditangkap di Surabaya

Hukum & Kriminal
Bareskrim Polri Ancam Mafia BBM dan LPG Subsidi 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar


Pilihan Redaksi























