AFU.id

Diduga Dirundung hingga Tersengat Listrik, Bocah 6 Tahun Berhak Dapat Restitusi

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Anak laki-laki berinisial MW berusia 6 tahun yang diduga menjadi korban perundungan hingga tersengat listrik dan koma di Jakarta Pusat berhak mendapatkan restitusi. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengatakan hak restitusi bagi anak korban tindak pidana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017.

Diduga Dirundung hingga Tersengat Listrik, Bocah 6 Tahun Berhak Dapat Restitusi
Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan. ANTARA/HO-KemenPPPA

Berita Terkait

Pilihan Redaksi