JAKARTA, AFU.ID — Polisi menyelidiki perundungan terhadap bocah berusia enam tahun di Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat. yang berujung pada insiden tersengat listrik hingga korban sempat koma. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Satuan Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Kasat PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia, mengatakan laporan keluarga korban telah diterima."Perkaranya sudah kami proses dan saat ini masih dalam tahap penyidikan," kata Rita, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat korban sedang bermain bersama sejumlah temannya di kawasan taman Kramat Pulo, Kecamatan Senen. Saat asyik bermain, datang dua remaja yang secara tiba-tiba menyeret korban mendekat ke sebuah tiang listrik.
Korban sempat memberontak, tapi pelaku terus mengarahkan korban ke tiang listrik. Saat tubuh korban bersentuhan dengan tiang, korban tersengat listrik dan mengalami kejang-kejang. Sementara itu, dua pelaku langsung pergi.
Polisi masih mendalami apakah tindakan tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan atau hanya permainan yang berujung petaka. "Kami masih mendalami apakah mereka mengetahui ada aliran listrik di tiang itu atau tidak. Unsur kesengajaan masih kami selidiki," ujar Rita.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan perundungan yang dilakukan dua remaja terhadap bocah tersebut. Nenek korban, Linda Reselin, mengatakan cucunya kini telah sadar. Namun, kondisi psikologis korban masih terganggu akibat peristiwa yang dialaminya.
"Kalau sekarang cucu saya sudah sadar, tapi dia masih takut kalau bertemu orang," kata Linda.
Menanggapi kasus ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat menindak tegas pelaku perundungan. Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perundungan. "Siapa pun yang melakukan bullying di Jakarta, kami akan mengambil tindakan setegas-tegasnya," kata Pramono di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Ia bahkan mengancam mencabut bantuan pendidikan bagi pelaku apabila terbukti merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Untuk mengusut kasus tersebut, Pramono telah menginstruksikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diminta ikut menindaklanjuti peristiwa tersebut. (ANT/RAI)