JAKARTA, AFU.ID - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Kanada, Selandia Baru, dan India karena terbukti melanggar hukum serta izin tinggal. Proses pemulangan paksa keenam warga asing tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (13/6/2026).
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan tindakan tegas ini diambil karena pihak keimigrasian tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Enam WNA yang dipulangkan tersebut masing-masing berinisial RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) asal Kanada, serta empat warga negara India berinisial SS, GS, BS, dan SSP.
Sebelum dideportasi, para pelanggar hukum ini sempat ditahan sementara di Rudenim Denpasar untuk menjalani pemeriksaan sekaligus menunggu kesiapan finansial mereka dalam membeli tiket pulang secara mandiri.
Kasus pertama melibatkan FRP, warga negara Kanada yang ditangkap oleh petugas Polres Buleleng setelah mengamuk dan merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada (9/5/2026) lalu. "Meski izin tinggal kunjungannya berlaku hingga 18 Juni 2026, ia tetap ditindak tegas karena telah mengganggu keamanan masyarakat," ujar Teguh.
Pelanggaran kedua dilakukan oleh RNB, seorang wanita asal Selandia Baru yang diciduk petugas imigrasi setelah kedapatan melebihi izin tinggal (overstay) selama 56 hari. RNB tercatat masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 928/1/2026). Namun, ia mengaku tidak mengetahui masa berlaku visanya sudah habis sejak (26/2/2026).
Sementara itu, empat warga negara India lainnya ditindak atas dua kasus yang berbeda di wilayah Bali. WNA India berinisial SSP ditangkap petugas karena membuat keributan, merusak fasilitas hotel di kawasan Ubud, Gianyar, serta menolak membayar tagihan makanan dan jasa binatu. Di saat yang sama, tiga rekan senegaranya yaitu SS, GS, dan BS juga diamankan oleh pihak berwenang karena terbukti melakukan pelanggaran overstay dengan kurun waktu antara 30 hingga 70 hari.
Selain diberikan sanksi pemulangan paksa ke negara asal, Rudenim Denpasar juga merekomendasikan agar keenam WNA tersebut dijatuhi sanksi penangkalan atau cekal untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. Sanksi penangkalan ini diusulkan berlaku selama lima hingga sepuluh tahun, bahkan bisa seumur hidup jika dinilai memberikan ancaman keamanan yang serius, sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keputusan akhir mengenai durasi masa penangkalan tersebut kini berada di tangan Direktorat Jenderal Imigrasi yang akan mempertimbangkan seluruh aspek dari tiap-tiap kasus. (ANT/NAD)