Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Jumlah tersangka kasus kekerasan dan penyiksaan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, bertambah menjadi 27 orang setelah kepolisian menetapkan 14 tersangka baru. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Riski Adrian mengatakan penetapan tersangka baru dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu, (4/7/2026). Menurutnya, ke-14 tersangka sebelumnya berstatus saksi dan kini terdiri atas 10 pengasuh, dua pegawai administrasi, satu petugas keamanan, serta satu pegawai bagian kerumahtanggaan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas Ketua Yayasan, Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, dan para pengasuh aktif. Berkas perkara kelompok pertama itu juga telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga penanganan perkara beserta barang bukti kini berada di bawah kewenangan kejaksaan. Meski status hukum ke-14 mantan pegawai tersebut telah dinaikkan menjadi tersangka, kepolisian belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing kepada publik.
Pemeriksaan intensif dijadwalkan dimulai pada awal pekan, sementara tiga orang lain yang sebelumnya ikut menjalani wajib lapor tetap berstatus saksi karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut pada awal pekan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan. "Pemanggilan 14 orang sebagai tersangka sudah dijadwalkan hari Senin ini," ujar Riski.
Kasus ini terungkap setelah polisi membongkar praktik pengikatan balita secara massal di dalam ruangan penitipan anak yang melebihi kapasitas dan memiliki sirkulasi udara yang buruk. Anak-anak diikat menggunakan kain yang dibentuk menyerupai tali dan dikaitkan ke pintu selama berada di daycare. Praktik tersebut dilakukan sejak anak datang pada pagi hari dan baru dihentikan saat waktu makan, mandi, atau menjelang dijemput orang tua.
Dari 103 anak yang terdaftar di Daycare Little Aresha pada tahun ajaran ini, penyidik sementara telah mengidentifikasi 53 anak sebagai korban dengan pola perlakuan yang serupa. Hasil penyelidikan juga menemukan sejumlah korban mengalami luka akibat perlakuan tersebut. Pemeriksaan visum terhadap tiga anak mengonfirmasi adanya luka lebam yang berasal dari jeratan kain, sementara kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. (RAI)