JAKARTA, AFU.ID - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara Bursok Anthony Marlon bikin geger media massa. Pasalnya, Bursok nekat mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada pihak yang nota bene adalah atasannya, yaitu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Bursok terang-terangan meminta Purbaya bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatannya. Permintaan itu disampaikan melalui rangkaian surat terbuka yang dikirimkannya medio 14-20 April 2026. Alasan Bursok mendesak agar Purbaya, Prabowo, Gibran mundur adalah karena mengaku kecewa karena kasus dugaan korupsi yang dia tangani selama lima tahun terakhir tak digubris alias mandek.
Dalam rangkaian surat yang dikirimkan antara tanggal 14 hingga 20 April 2026, Bursok meluapkan kekecewaannya atas mandeknya pengaduan kasus dugaan korupsi besar yang ia kawal selama lima tahun terakhir. Bahkan Bursok merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.
Kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Bursok adalah skandal perusahaan fiktif dan investasi bodong yang melibatkan PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers. Bursok melaporkan adanya dugaan tindak pidana perpajakan dan perbankan yang dilakukan dua perusahaan tersebut, pada 27 Mei 2021 silam.
Modus tindak pidana perpajakan yang dilakukan kedua perusahaan itu menurut Bursok adalah perusahaan-perusahaan ini diduga tidak memiliki NPWP. Namun mereka mengelola transaksi keuangan besar melalui virtual account di 8 bank nasional (3 BUMN dan 5 swasta).
Ia mengaitkan perusahaan tersebut dengan platform investasi seperti Capital.com dan OctaFX yang diduga merugikan negara triliunan rupiah karena tidak membayar pajak."Pengaduan saya bukan 'ecek-ecek'. Ini soal hak negara yang dihilangkan. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, karier saya justru dihancurkan," tulis Bursok dalam suratnya.
Padahal, ujar dia, untuk memperkuat laporannya, Bursok juga menyertakan simulasi perhitungan pajak dari aset koruptor. Ia mencontohkan jika ada penyitaan aset senilai Rp40,5 miliar, maka melalui Pasal 39 ayat (1) UU KUP, negara seharusnya bisa menarik pajak dan sanksi hingga Rp69,3 miliar. Ia menantang pemerintah untuk berani memiskinkan koruptor melalui instrumen pajak.
"Atas penjelasan saya di atas, saya mohon kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia untuk mundur secara gentleman karena Bapak saya anggap tidak mampu menindaklanjuti pengaduan saya dimana semua pengaduan-pengaduan saya berindikasikan korupsi dan pelanggaran HAM," kata Bursok dalam suratnya kepada Prabowo.
Isu kedua yang dipersoalkan Bursok adalah isu di internal Direktorat Jenderal Pajak, yaitu mutasi yang tak wajar dan dugaan mengandung unsur Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA). Bursok mengkritik keras mutasi Kakanwil DJP Sumut II (pihak yang pernah ia adukan terkait dugaan pelanggaran SARA dan fraud). Bukannya dipecat, pejabat tersebut justru dimutasi ke posisi yang dinilai lebih baik di Kalimantan.
Bursok merasa dizalimi karena dipaksa bekerja "satu atap" dengan oknum-oknum yang ia laporkan, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran HAM dan pengabaian integritas.
Karena tak juga digubris pihak DJP dan Kemenkeu, akhirnya Bursok yang kecewa, nekat mengirimkan surat terbuka agar Prabowo, Gibran dan Purbaya mundur dari jabatannya. Terkait Presiden Prabowo, ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 tentang pemberhentian Presiden jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara atau korupsi. Bursok menilai sikap diamnya pemerintah terhadap laporannya adalah bentuk obstruksi hukum—upaya menghalangi proses keadilan.
Terkait Menkeu Purbaya dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Bursok menganggap kebijakan mutasi atas pihak yang dia laporkan melakukan korupsi ke jabatan yang lebih baik adalah bentuk diskriminatif dan berbau SARA.
Bursok juga menyebut telah mengadukan persoalan ini ke berbagai lembaga negara, termasuk DPR, MPR, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun, menurutnya, seluruh laporan tersebut tidak membuahkan hasil.
Bursok mengeluh, kini tidak ada lagi tempat di muka bumi ini sebagai tempatnya mengadu selain Allah yang Maha Besar. "Pengaduan saya ini yang merupakan pengaduan dugaan pelanggaran korupsi di sektor perpajakan dan perbankan seharusnya proses penyelesaiannya transparan dan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat pembayar pajak," ujarnya.
Itu sebabnya, menurut Bursok kasus ini ia buka kepada rakyat pembayar pajak hingga ke media. "Apalagi yang diharapkan dari seorang pemimpin yang melakukan pelanggaran konstitusi? Tidak ada!' katanya. Dia menegaskan, pengaduannya yang tidak ditindaklanjuti ini sampai kapanpun akan terus ia tagih dan kejar.
Namun tudingan Bursok ini juga tak sepenuhnya benar. Pasalnya di masa Menkeu Sri Mulyani, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II ini, pernah dipanggil ke Jakarta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, Bursok dipanggil ke kantor DJP dan diminta menghadap unit kepatuhan internal DJP guna menjelaskan pengaduannya lebih lanjut.
Terkait hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan–ketika itu– Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa aduan tersebut adalah masalah pribadi Bursok sebagai korban investasi bodong. Pihak Kemenkeu menyatakan telah meneruskan pengaduan ke OJK pada 21 April 2022 dan mengimbau agar melaporkan ke polisi.
Menurut Yustinus, Bursok menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang dia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. "Clear ini masalah pribadi ya," ungkap Prastowo.
Bursok sendiri memang mengaku berinvestasi awal sebesar US$500 pada 9 Mei 2021 melalui Capital.com (PT Antares Payment Method) dan PT Beta Akses Vouchers. Permasalahan muncul saat ia tidak bisa menarik dana, sehingga ia sadar telah tertipu. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara 2024, kekayaan Bursok tercatat minus Rp1,1 miliar karena memiliki utang yang besar. Kemungkinan itulah kerugian Bursok dalam investasi bodong tersebut.
MAR