JAKARTA AFU.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyelidiki kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah yang melibatkan Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang dan PT BAS sebagai debitur.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan sejauh ini penyidik telah memeriksa 91 orang, termasuk sejumlah pejabat bank terkait dugaan penyimpangan kredit untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Penyidik menduga terdapat praktik kredit fiktif dalam proyek perumahan yang berjalan sepanjang 2021–2024 itu. Modus yang ditemukan antara lain penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pemalsuan dokumen agar pengajuan KPR dapat disetujui.
Menurut dia, proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS sepanjang 2021 hingga 2024 terindikasi kredit fiktif.
Hal itu diketahui dari temuan adanya dugaan rekayasa sistematis dalam pengajuan KPR, mulai dari penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan kredit.
Penyaluran kredit pemilikan rumah diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara. Praktik tersebut diduga dijalankan oleh pihak pengembang melalui tim khusus yang menangani pengajuan KPR.
"Banyak keanehan-keanehan dalam kasus ini. Ada akad kreditnya sudah terjadi, tapi rumah belum jadi. Ada juga yang rumah yang belum terbangun tapi sudah akad. Bahkan ada pengerjaan yang kalau menurut analisa kredit itu tidak mungkin (cair), tapi bisa cair, mendapatkan kredit," katanya, Rabu, (20/5/2026).
Kajari menyampaikan, penanganan kasus dugaan korupsi di kantor cabang bank ini dimulai pada Maret 2026 hingga saat ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyalahgunaan penyaluran kredit pemilikan rumah bank itu ke PT BAS yang berkaitan dengan proyek Perumahan Citra Swarna Garden dan Kartika Residen yang berlokasi di Kecamatan Klari.
Dedy mengatakan, selama pemeriksaan penyidik Kejari Karawang juga melakukan penggeledahan di kantor bank tersebut dan kantor perumahan, yang kemudian ditemukan sejumlah alat bukti yang mendukung pemeriksaan.
Disebutkan, selain melakukan penggeledahan, penyidik juga memeriksa debitur perumahan sebanyak 481 orang. Namun baru 51 orang yang sempat diperiksa.
Sebanyak 481 debitur merupakan korban yang membeli rumah dari harga Rp500 juta hingga Rp1 miliar. (ANT/RAI)