JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Indonesia. Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut, proses seleksi masuk sekolah hingga saat ini ternyata masih dinodai oleh praktik pungutan liar (pungli) hingga fenomena "siswa titipan".
Merespons temuan tersebut, KPK bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada Senin, (25/6/2026).
Surat edaran ini merupakan langkah preventif agar proses penerimaan murid baru di seluruh Indonesia dapat berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan bersih dari praktik korupsi.
"SE ini ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan gratifikasi atau menyalahgunakan wewenang,” tegas Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, Jumat (29/5/2026).
KPK merinci sejumlah modus operandi yang kerap dimanfaatkan oleh oknum sekolah maupun orang tua untuk meloloskan calon siswa secara ilegal. Pertama, modus pungutan liar alias pungli. Dalam modus ini ada manipulasi biaya yang dibebankan kepada orang tua murid, mulai dari kedok biaya daftar ulang, istilah "uang bangku", hingga pemaksaan pembelian atribut sekolah tertentu yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Kedua, manipulasi data. Dalam modus ini terjadi kecurangan dokumen berupa rekayasa domisili (kartu keluarga) demi menyiasati jalur zonasi, penyalahgunaan kuota jalur afirmasi, hingga mengubah secara sepihak daftar nama siswa yang dinyatakan diterima.
Selain aspek pidana korupsi, KPK juga menyoroti carut-marutnya tata kelola atau malaadministrasi yang masih terjadi di lingkup internal sekolah selama musim SPMB.
Beberapa indikasi kelalaian yang ditemukan meliputi ketidakjelasan dan ketidakterbukaan pihak sekolah mengenai kuota atau daya tampung riil kelas. Kemudian, lambatnya respons pihak penyelenggara dalam menindaklanjuti aduan dan protes dari masyarakat. Berikutnya adalah, proses pengambilan keputusan krusial yang tidak tercatat atau terdokumentasi dengan baik.
Melalui penerbitan surat edaran ini, KPK mendesak jajaran pemerintah daerah, instansi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan. Otoritas antikorupsi ini berharap semua pihak dapat bersinergi menjaga integritas dunia pendidikan demi menutup rapat celah-celah kecurangan tersebut.
(ANT/MAR)