AFU.id

Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial, Denda Capai Rp44,9 Miliar.

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial, Denda Capai Rp44,9 Miliar.
Arsip foto - Seorang guru menata gawai milik siswa yang dikumpul sebelum memulai kegiatan belajar mengajar di SMPN 10 Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/4/2026). (ANTARA FOTO/Andry Denisah/wsj)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi