Unggahan Berawal dari Editan Tangkapan Layar
Dalam uraian tuntutannya, jaksa mempersoalkan unggahan Khariq yang berasal dari tangkapan layar berita media Redaksi Kota. Berita tersebut memuat pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengenai aksi demonstrasi Agustus 2025. Khariq kemudian menyunting tangkapan layar tersebut menggunakan aplikasi Canva sebelum mengunggahnya ke akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.
JPU menilai perubahan tersebut dilakukan secara sengaja. Khariq disebut sejak awal menghendaki perubahan informasi elektronik sekaligus menghendaki hasil editan itu dipublikasikan kepada masyarakat. "Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dalam bentuk kesengajaan sebagai maksud karena sejak awal terdakwa memang menghendaki terjadinya perubahan terhadap informasi elektronik, serta menghendaki hasil perubahan tersebut dipublikasikan kepada masyarakat," kata Merlyn.
Jaksa juga menilai Khariq melakukan perubahan tanpa hak karena tidak mengantongi izin dari media maupun Said Iqbal. Menurut JPU, editan tersebut menggeser substansi berita asli. Pesan awal yang berisi larangan bagi mahasiswa dan pelajar untuk mengikuti demonstrasi demi mencegah aksi anarkistis dinilai berubah menjadi ajakan turun ke jalan.
"Perubahan tersebut mengubah keseluruhan substansi yang hendak disampaikan oleh pemberitaan. Dengan demikian, informasi elektronik yang semula mencerminkan fakta berubah menjadi informasi elektronik yang menyampaikan informasi berbeda dari sumber aslinya sehingga informasi elektronik tersebut tidak lagi identik dengan informasi elektronik asal," jelas JPU. Perkara Khariq tercatat dengan nomor 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst. Kasus tersebut bermula dari unggahan meme “timpa teks” yang dibuat Khariq dari tangkapan layar berita Redaksi Kota.
Berita asli yang diedit memiliki judul "Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!". Dalam editan Khariq, kata "Jangan" ditutup menggunakan blok hitam dan diubah menjadi "Segera". Kalimat "Murni Isu Buruh!" juga ditimpa dan diubah menjadi "Gerakan Rakyat Indonesia!". Khariq turut menambahkan tulisan "Dan Membawa Bendera One Piece" di dalam blok hitam. Foto Said Iqbal juga diedit dengan tambahan kacamata hitam.
Khariq sebelumnya menyebut unggahan tersebut sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan Said Iqbal yang melarang mahasiswa dan pelajar ikut dalam demonstrasi. Ia menggunakan metode “timpa teks”, yang dikenal sebagai format meme dengan cara menutup sebagian tulisan pada gambar lalu menggantinya dengan teks baru. Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Khariq dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Khariq memastikan akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis (20/8/2026). "Pasti, Yang Mulia (memberikan nota pleidoi). Saya tanggal 19 Agustus akan melaksanakan wisuda, saya usahakan tanggal 20 bisa mengikuti sidang," tutur Khariq. Sidang pleidoi akan digelar sehari setelah Khariq menjalani wisuda sarjana di Universitas Riau. Setelah pembelaan disampaikan, proses persidangan akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. (FAD)






























