JAKARTA, AFU.ID — Fakta baru terungkap dalam kasus tewasnya KD setelah dikeroyok warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Sebelum pengeroyokan terjadi, KD diduga sempat mengancam pemilik ayam menggunakan senjata tajam ketika aksinya dipergoki. Polisi juga menemukan sejumlah benda berbahaya yang dibawa KD saat kejadian.
Pemilik ayam awalnya terbangun setelah mendengar suara sepeda motor mencurigakan di sekitar kandang. Ketika melakukan pemeriksaan, ia memergoki KD yang diduga hendak membawa kabur dua ekor ayam aduan. KD kemudian disebut menodongkan senjata tajam dan melontarkan ancaman kepada pemilik ayam. “Ipar saya yang memergoki lalu diancam pakai sajam yang dia bawa,” kata Ni Putu Ayu Yuni Astini, istri salah satu warga yang ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (28/7/26).
Dalam kondisi terancam, pemilik ayam berusaha membela diri dan meminta pertolongan kepada kerabatnya. Kerabat tersebut kemudian meminta warga membunyikan kulkul bulus di bale banjar sebagai tanda bahaya. Bunyi kentongan itu membuat sejumlah warga berdatangan ke lokasi kejadian.
Situasi selanjutnya berkembang menjadi aksi pengeroyokan terhadap KD. Emosi warga diduga turut dipicu oleh keresahan akibat maraknya pencurian ternak di wilayah tersebut. KD mengalami luka berat dan meninggal dunia sebelum mendapatkan pertolongan medis.
Kepolisian menemukan dua ekor ayam yang diduga hendak dibawa KD. Petugas juga mengamankan sebilah pisau atau golok, katapel, batu-batu kecil, tang, serta sejumlah barang lain yang dibawa saat kejadian. Sepeda motor yang digunakan KD turut dibakar setelah pengeroyokan berlangsung.
Meski senjata tajam telah ditemukan, dugaan ancaman pembunuhan masih menjadi bagian dari keterangan saksi yang didalami penyidik. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai seluruh rangkaian tindakan KD sebelum pengeroyokan terjadi.
Polres Tabanan telah menetapkan lima warga berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND sebagai tersangka. Penyidik juga memeriksa sedikitnya 18 saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam pengeroyokan tersebut. Jumlah tersangka masih dapat bertambah apabila ditemukan alat bukti baru.
Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih menyelidiki pihak yang terlibat dalam pembakaran sepeda motor milik KD.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyatakan dugaan pencurian ayam dan pengeroyokan merupakan dua perkara berbeda. Dugaan pencurian ditangani Polsek Baturiti, sedangkan pengeroyokan yang menyebabkan KD meninggal ditangani Polres Tabanan dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Dugaan KD membawa senjata tajam dan mengancam pemilik ayam akan menjadi bagian penting dalam penyelidikan kronologi perkara. Namun, dugaan pencurian maupun ancaman kekerasan tidak serta-merta membenarkan tindakan main hakim sendiri. Warga diminta menyerahkan pelaku yang telah diamankan kepada kepolisian agar diproses sesuai hukum. (RHU)