JAKARTA, AFU.ID — Fakta berbeda terungkap dalam sidang perkara pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro bersaksi julukan megah ‘Sultan Kemnaker’ yang melekat padanya, bukan merujuk pada kekayaan hasil pemerasan.
Akan tetapi, sebutan tersebut berasal mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terkait alasan perempuan.
“Saya baru tahu setelah membaca BAP dari Saudara Immanuel, Saudara Immanuel yang mengatakan bahwa saya ‘Sultan Kemnaker’,” ungkap Irvian Bobby Mahendro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (20/4/2026).
Julukan yang kerap dikonotasikan dengan tumpukan harta kekayaan tersebut sempat membuat Irvian Bobby Mahendro kebingungan selama jalannya proses hukum.
Ia kemudian mencari tahu dan menanyakan langsung maksud dari penyematan gelar tersebut kepada Noel tatkala keduanya sama-sama mendekam di rumah tahanan.
“Saya tanya, ‘bang (Noel, red) maksudnya apa kok ngomong Sultan Kemnaker?’,” tutur Irvian Bobby Mahendro.
“Pada saat itu, yang bersangkutan menjawab bahwa Sultan Kemnaker itu karena elu tuh leboy (playboy, red), banyak perempuan atau apa gitu istilahnya,” sambungnya.
Alasan yang menyangkut kehidupan pribadinya tersebut langsung memicu penolakan dari pihak Irvian Bobby Mahendro.
Ia secara tegas menyampaikan keberatan kepada mantan atasannya tersebut karena menurutnya. stigma sebagai pria yang sering berganti pasangan tak memiliki dasar jelas.
“Abang (Noel, red) nggak tahu terkait dengan saya banyak perempuan atau apa istilahnya itu, saya tidak terima disebut seperti itu,” pungkas Irvian Bobby Mahendro.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan tindak pidana sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker RI, KPK menjerat 14 orang tersangka.
Tiga di antaranya merupakan tersangka baru, 11 tersangka lainnya—termasuk Noel—lebih dulu ditahan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 lalu.
Para tersangka, diduga mempersulit proses penerbitan sertifikasi bagi pihak yang tidak memberi bayaran lebih.
Mereka bahkan memaksa sejumlah pekerja untuk membayar biaya yang setara dua kali lipat upah minimum regional (UMR).
Terbaru, KPK melakukan pengembangan atas perkara tersebut dan telah menjerat tiga tersangka baru.
Mereka adalah Chairul Fadhly Harahap yang menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Sesditjen Binwasnaker) dan K3 Kemnaker RI.
Kemudian Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kemnaker RI dan mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.
KPK menduga ketiga tersangka baru tersebut ikut menerima aliran uang dari hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3, sekalipun belum melakukan penahanan. (ADR/NAD)