JAKARTA, AFU.ID — Tersangka Saepul (26) membawa obat HIV saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi pria berinisial K (51) di Cipayung, Depok. Polisi menyebut Saepul harus rutin mengonsumsi obat tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Obat itu tetap dibawa saat Saepul mengikuti reka ulang meski kedua tangannya dalam kondisi terikat cable ties.
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengatakan, obat yang dibawa Saepul berkaitan dengan kondisi HIV yang dideritanya. Obat berbentuk kotak tersebut terlihat bertuliskan 'Telado' ketika Saepul dihadirkan dalam rekonstruksi pada Selasa (11/8/2026). "Obatnya kami duga, dari hasil pemeriksaan kami, dia menderita penyakit HIV," kata Dimitri kepada wartawan.
Temuan mengenai kondisi Saepul juga diikuti dengan pendalaman polisi terhadap aktivitasnya di media sosial. Penyidik menemukan Saepul tergabung dalam lima grup yang berkaitan dengan komunitas LGBT di platform Facebook dan WhatsApp. Informasi tersebut digunakan polisi sebagai bagian dari pendalaman mengenai latar belakang tersangka dan hubungannya dengan korban.
Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono mengatakan, lima grup tersebut masih didalami oleh penyidik. "Yang pertama pelaku terlibat di beberapa grup LGBT yang ada di beberapa platform salah satunya di Facebook dan WhatsApp. Itu ada total yang sampai saat ini kami dalami ada 5 grup," ujar Breggy. Ia menambahkan, Saepul memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis berdasarkan hasil pendalaman terhadap aktivitasnya.
Polisi menyebut, ketertarikan tersebut berkaitan dengan awal mula cekcok antara Saepul dan korban. Saepul disebut hendak berhubungan dengan K, tetapi korban menolak dan kemudian menampar pipi tersangka. Cekcok itu berlanjut hingga Saepul mengambil pisau dan menusuk korban di kontrakannya pada 23 Juli 2026.
Rekonstruksi Ungkap Rangkaian Pembunuhan
Penyidik menggelar rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan Saepul dengan fakta di lapangan. Dalam reka ulang tersebut, Saepul memperagakan 51 adegan. Rangkaian itu mencakup saat tersangka mencari korban, upaya menguasai barang milik korban, pembunuhan, mutilasi, hingga pembuangan bagian tubuh.
Dimitri mengatakan, sejumlah adegan menjadi bagian penting dalam rekonstruksi tersebut. Penusukan diperagakan pada adegan ke-15, mutilasi pada adegan ke-17, pembuangan bagian badan atas pada adegan ke-22, dan pembuangan bagian kaki pada adegan ke-24. Hasil rekonstruksi tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap perkara yang menjerat Saepul. Atas aksinya tersebut, Saepul dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 459, dan/atau Pasal 469 ayat (2), dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. (RAI)